Berkedok Toko Kosmetik, Polisi Tangkap 12 Orang Penjual Obat Keras Ilegal

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setiawan didampingi anggota Komisi III DPR RI Obon Tabroni saat memimpin gelar perkara kasus peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bekasi, Rabu (26/01).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setiawan didampingi anggota Komisi III DPR RI Obon Tabroni saat memimpin gelar perkara kasus peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bekasi, Rabu (26/01).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat- obatan keras atau yang termasuk dalam kategori ‘G’ dalam Undang-Undang Kesehatan secara ilegal.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan peredaran obat keras secara ilegal tersebut dilakukan pelaku dengan cara menjual lewat toko kosmetik. Adapun, sasarannya yaitu anak-anak umur muda atau remaja.

Bacaan Lainnya

BACA: Obon Tabroni: Banyak Dikonsumsi Remaja, Tramadol dan Excimer Picu Aksi Kriminal di Kabupaten Bekasi

“Rata rata para pengedar ini berkamuflase dengan membuka toko kosmetik dan sasaranya adalah para anak muda atau kaum milenial,” kata Gidion, Rabu (26/01).

Dari pengungkapan ini, sebanyak 12 orang penjual obat keras ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diamankan dari 12 titik toko kosmetik yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi diantarnya daerah Tambun sebanyak 6 toko, Cikarang Barat 1 toko, Cikarang Utara 2 toko, Cikarang Selatan 2 toko dan di Setu terdapat 1 toko.

“Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 12 orang,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan ribuan butir obat keras yang diperjualbelikan secara illegal di 12 toko tersebut.

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti ribuan obat-obatan dengan Eximer sebanyak 3.310 butir, Tramadol 1.164 butir, Dexa 161 butir, Trihex 515 butir dan Aprazolam 20 butir,” kata dia.

Atas kejadian tersebut tersangka dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda sebesar Rp1 miliar atau Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara atau denda sebesar Rp1.5 miliar. (ben/bc)

Pos terkait