Berkas Perkara Diterima Kejaksaan, Mantan Staf Ahli Bupati Masih Berstatus Tahanan Kota

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan HS mantan staf ahli Bupati Bekasi saat masih menjabat Sebagai Camat Tarumajaya 2011 lalu telah dilimpahkan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran membenarkan hal itu. Berkas perkaranya sudah diterima pekan lalu.

Bacaan Lainnya

“Iya benar. Pelimpahan perkara dugaan mafia tanah sudah diterima pada hari Rabu 5 September 2018 lalu,” ucap Risman, Senin (10/09).

Menurutnya berkas perkara kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan, apakah berkah berkas yang diterima lengkap atau tidak.

“Ada beberapa orang yang menjadi tersangka dan salah satunya HS yang masih berstatus tahanan kota,” kata Risman.

Ia mengatakan kejaksaan belum bisa menjebloskan para tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) mengingat perkaranya saat ini masih dalam tahap gugatan di pengadilan.

Jika masuk ke dalam Rutan, maka pihaknya mengkhawatirkan jika nantinya gugatan para tersangka menang dalam pengadilan maka pihak kejaksaan yang justru akan disalahkan.

“Khawatir nantinya surat itu memang benar dan itu tanah milik para tersangka, nanti pihak kejaksaan yang disalahkan,” ungkapnya.

Masih kata dia, sampai saat ini pihaknya masih belum bisa memastikan kapan perkara itu bisa disidangkan karena berkas perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan oleh Tim Jaksa. (BC/SAR)

Pos terkait