Beli 5 Paket Ganja Rp 250 Ribu, Pengguna dan Pengedar Diringkus Polisi

Tersangka S alias G dan N saat diamankan di Mapolsek Cikarang Selatan guna proses lidik.
Tersangka S alias G dan N saat diamankan di Mapolsek Cikarang Selatan guna proses lidik.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN  – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Cikarang Selatan menangkap pengguna dan pengendar ganja. Mereka berinisial S alias G (38) dan N (28).

Kasus ini berawal dari tertangkapnya S alias G yang kedapatan menyimpan 3 paket ganja dengan berat total 4,86 gram di rumah kontrakan yang dihuninya di Kp Harapan Baru RT 03/12 Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara pada Rabu 17 Oktober 2018 lalu.

Bacaan Lainnya

“Tersangka S alias G ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Setelah digeledah, petugas mendapati 3 paket ganja dengan berat 4,86 gram yang disembunyikan oleh tersangka,” kata Kepala Unit Reskrim Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Iptu Jefri, Minggu (28/10).

Adapun ketiga paket ganja tersebut masing-masing memilik berat 1,61 gram, 1,61 gram dan 1,64 gram. Ketiga paket ganja tersebut disembunyikan tersangka di balik tempat tidurnya. Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh paket ganja tersebut dari N.

“Iya tersangka memperoleh ganja dari  N. Untuk 1 paket dibeli dengan harga Rp 50 ribu. Tersangka membeli sebanyak 5 paket dengan harga 250 ribu. Sedangkan 2 paket lainnya sudah habis digunakan,” ungkapnya.

Berbekal informasi tersebut, petugas mendatangi tempat nongkrong N. Dari tangan warga Kp. Poncol RT 05/02 Desa Pasir Sari Kecamatan Cikarang Selatan itu, petugas juga mengamankan uang sisa hasil penjualan ganja yang diperoleh dari tersangka S alias G senilai Rp 200 ribu.

“Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Cikarang Selatan guna proses lidik. Kasusnya masih akan kita kembangkan untuk mengungkap asal usul barang (ganja) tersebut,” kata Iptu Jefri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (BC)

Pos terkait