BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pansus XXVI DPRD Kabupaten Bekasi yang membahas Raperda Pajak Daerah telah membebaskan beban Pajak Penerangan Jalan (PPJ) bagi masyarakat tidak mampu.
Anggota Pansus XXVI DPRD Kabupaten Bekasi, Anden mengatakan masyarakat yang ditetapkan bebas beban PPJ adalah masyarakat yang menggunakan daya listrik paling tinggi 450 VA.
“Jadi mereka sama sekali tidak membayar PPJ atau nol persen dan hanya berkewajiban membayar iuran rekening listrik dengan besaran sesuai penggunaannya,” kata Anden, Senin (26/03).
Padahal sebelumnya, kata dia, masyarakat yang menggunakan daya listrik 450 VA dikenakan beban PPJ yang besarannya sama dengan pengguna daya listrik 900 VA – 1300 VA.
“Program bantuan bebas PPJ bagi warga tidak mampu ini tentunya merupakan salah upaya kita untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Sesuai dengan Undang-Undang 28 tahun 2009, kata dia, PPJ merupakan kewenangan pemerintah daerah dengan ketentuan PPJ setinggi-tingginya sebesar 10 persen.
“Kita sudah melakukan berbagai pertimbangan termasuk melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi sebelum kebijakan bebas PPJ ditetapkan, mengingat penerimaan daerah dari sektor ini sudah cukup besar mencapai lebih dari Rp. 160 miliar per tahun,” kata dia.
Saat ini, sambungnya, hal itu telah disetujui menyusul telah disepakatinya Raperda tentang Pajak Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada 15 Maret 2018 lalu. Sebelum sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Raperda tersebut haruslah mendapat evaluasi dari Gubernur Jawa Barat.
Selain mememuat ketetap tentang PPJ, Raperda Pajak Daerah juga memuat tentang sektor pajak lainnya seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, BPHTB, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame dan PBB. (BC)