Bawaslu Kabupaten Bekasi Siaga Awasi Kampanye Pilkada 2024

Bawaslu Kabupaten Bekasi telah menyediakan berbagai kanal pelaporan untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran masa kampanye Pilkada 2024, baik melalui aplikasi daring, hotline maupun secara langsung di kantor Bawaslu.
Bawaslu Kabupaten Bekasi telah menyediakan berbagai kanal pelaporan untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran masa kampanye Pilkada 2024, baik melalui aplikasi daring, hotline maupun secara langsung di kantor Bawaslu.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  –  Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bekasi mulai berlaku dan digelar hari ini, Rabu (25/09) hingga 23 November mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat memastikan ajang tebar janji dan meyakinkan pemilih oleh para  pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tersebut diawasi ketat karena tak boleh melanggar regulasi.

BACA: Kampanye Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi Dimulai Hari Ini

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan pihaknya telah meminta seluruh paslon dan tim kampanye paslon memperhatikan aturan dalam PKPU No 13 Tahun 2024. Yakni  tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kami sudah sampaikan kepada semua pihak terutama kepada tim pasangan calon mengenai regulasi teknis penyelenggaraan kampanye, kami yakin kepada tim pasangan calon beserta relawan terdaftarnya dapat mematuhi aturan-aturan yang diberlakukan untuk Pilkada serentak tahun 2024 ini,” kata dia, Rabu (25/09).

Menurutnya, aturan kampanye dalam PKPU No 13/2024 sudah detail mengatur tata cara berkampanye sesuai aturan. Salah satunya seperti apa-apa saja materi yang disampaikan, tempat berkampanye dimana saja, siapa yang melakukan kampanye dan detail lainnya. “Termasuk larangan keterlibatan pejabat BUMN/BUMD, Aparatur Sipil Negara, Polri dan TNI serta Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam kegiatan kamppanye tersebut,”  ungkapnya.

BACA: Selain ASN, Pegawai Non ASN Juga Wajib Jaga Netralitas

Akbar menambahkan, dalam melakukan pengawasan peran masyarakat sangat diperlukan untuk memantau setiap tahapan kampanye dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi. “Tentunya kami mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya tahapan ini. Partisipasi masyarakat sangat penting demi terwujudnya Pilkada yang damai, transparan dan kondusif,” kata dia.

Bawaslu Kabupaten Bekasi, sambungnya, juga telah menyediakan berbagai kanal pelaporan untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran, baik melalui aplikasi daring, hotline maupun secara langsung di kantor Bawaslu. “Masyarakat adalah ujung tombak pengawasan partisipatif. Dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran, mereka membantu Bawaslu melakukan tindakan cepat dan tepat,” tandasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait