Bawaslu Kabupaten Bekasi: Caleg Boleh Kampanye di Lembaga Pendidikan dan Fasilitas Pemerintah, Tapi…

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin

Lebih lanjut, pihaknya juga sudah mengimbau kepada peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Parpol maupun caleg DPRD Kabupaten Bekasi harus taat dalam menjalani tahapan sesuai aturan yang telah ditentukan.

“Semua ada aturannya masing-masing. Untuk itu kita menghimbau agar peserta Pemilu bisa mematuhi semua regulasi yang ada,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Perkuat Konsolidasi dan Petakan Potensi Kerawanan Pemilu

Khoirudin menambahkan Bawaslu Kabupaten Bekasi terus melakukan konsolidasi dengan unsur kepolisian dan kejaksaan di Sentra Gakkumdu. Tujuannya agar dalam penanganan dugaan pelanggaran pidana pada Pemilu 2024 terdapat persepsi dan pemahaman yang sama antar APH.

BACA: Bawaslu Kabupaten Bekasi Waspadai Bacaleg ‘Nakal’

“Agar tidak ada pemahaman yang berbeda, terkait misalnya unsur pidana dan pasal-pasal yang digunakan. Kemudian penguatan alat buktinya apa saja, nah itu harus satu persepsi,” kata dia.

Sementara berdasarkan hasil pemetaan, terdapat sejumlah potensi kerawanan atau permasalahan menjelang Pemilu. Pemetaan itu dilakukan agar penyelenggara Pemilu dapat mempersiapkan solusi atas berbagai kendala yang bakal menghadang.

Pos terkait