BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat akan memastikan tidak ada angkutan umum yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di kaca mobil. Kalaupun ditemukan, maka pihaknya akan menindak hingga melakukan pencopotan.
BACA : Pilkada Kabupaten Bekasi, APK Berjalan Mulai Marak
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Herminus Koto mengakui jika keberadaan APK di kaca angkutan umum berpotensi membahayakan penumpang yang ada di dalamnya.
“Secara transportasi itu Dinas Perhubungan (Dishub) yang mengaturnya. Tetapi kita akan berkordinasi karena kalau dibiarkan terus ini sangat berbahaya dan tidak boleh kaca ditutup,” kata Herminus Koto.
BACA : Selain Visi dan Misi, Ketua Bawaslu Jabar : Lihat Juga Etika Politik Pasangan Calon
Ia pun menghimbau agar para pemilik atau supir angkutan umum tidak menutup kaca kendaraannya menggunakan APK pasangan calon.
“Kalau nanti ditemukan, kita akan langsung rekomendasikan ke Panwaslu dan meminta agar pihak Polisi dan Dishub menertibkannya,” kata dia. (BC)