BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Aturan tentang kewajiban bersertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 tentang Jaminan Produk Halal. Namun, hingga saat ini masih banyak Usaha Mikro Kecil Menangah (UMKM) kuliner di Indonesia yang belum memiliki sertifikat halal, termasuk di Kabupaten Bekasi.
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro di Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Bekasi, Agus Dwi Riyanto mengungkapkan bahwa di wilayahnya terdapat kurang lebih 16.000 UMKM . Dari jumlah tersebut, sekitar 75 persen bergerak di bidang kuliner, sementara sisanya bergerak di bidang crafting (kerajinan tangan), fashion, dan lainnya.
Namun demikian, ia menyebutkan bahwa dari total jumlah pelaku UMKM yang bergerak di bidang kuliner, kurang dari setengahnya yang sudah memiliki sertifikat halal. “Artinya masih banyak UMKM makanan dan minuman di kita yang belum memilikinya,” ujar Agus Dwi Riyanto.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi halal kepada pelaku UMKM di Kabupaten Bekasi, khususnya yang bergerak di bidang kuliner. Ia menyampaikan bahwa salah satu kendala utama adalah kurangnya pemahaman masyarakat terkait aturan tersebut.
BACA: UMKM Kabupaten Bekasi Dibuatkan NIB dan Sertifikat Halal Gratis
“Sebetulnya nggak ada kendala, cuma memang pada tahap ini, masyarakat itu banyak juga yang belum paham. Makanya saya kalau sedang ke kecamatan, ke desa, ataupun ke komunitas-komunitas UMKM yang baru, kita bersama Forum UMKM itu selalu mengingatkan sekaligus mendorong legalitasnya, baik NIB, PIRT dan lainnya,” jelas Agus.
Selain itu, pihaknya juga mengaku terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama wilayah setempat untuk memperpanjang pendaftaran serta menambah kuota penerima program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) yang dikeluarkan oleh Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Karena kalau regular itu pasti dikenakan biaya. Makanya kita terus berkoordinasi dengan dengan Kementerian Agama karena program Sertifikat Halal Gratis tahun ini dari BPJPH itu Oktober ataupun November itu selesai,” kata dia.
Agus menegaskan bahwa tujuan pemerintah dalam mewajibkan sertifikasi halal adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen sekaligus mendukung pelaku usaha di wilayahnya menghasilkan produk yang lebih berkualitas.
“Bagi konsumen produk, mereka akan merasa aman, terjamin akan kehalalan produk yang dikonsumsinya. Sedangkan bagi produsen, mereka juga dipermudah untuk menghasilkan produk berkualitas, bernilai tambah karena berstandar halal sebagai bentuk pelayanan prima kepada konsumen,” tambahnya.
Dengan adanya dorongan pemerintah dan sosialisasi yang terus dilakukan, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM kuliner di Kabupaten Bekasi yang memahami pentingnya sertifikasi halal serta segera mengurusnya demi meningkatkan kualitas produk dan kepercayaan konsumen. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS