BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Keberadaan Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang Jl. Raya Inspeksi Kalimalang menjadi target penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan penertiban Bangli di sepanjang jalur tersebut merupakan usulan masyarakat. Pasalnya selain berdiri di tanah negara, sebagian besar bangunan liar itu justru pergunakan sebagai tempat prostitusi.
Penertiban akan dilakukan di sepanjang Jl. Raya Inspeksi Kalimalang dari mulai Perbatasan Karawang – Kota Bekasi.
“Dalam waktu dekat kita merencanakan untuk menertibkan bangunan-bangunan liar di sepanjang Kali Malang yang sebagian besar dipergunakan untuk warung remang-remang,” kata Hudaya, Selasa (15/05).
Rencana tersebut, sambungnya, sudah direaliasasikan sesuai prosedur. Bahkan setelah sebelumnya dilakukan pendataan, Surat Teguran 1 telah dilayangkan petugas kepada para pemilik bangli pada Senin (14/05) kemarin.
“Teguran 1 sudah kita distribusikan Senin kemarin setelah sebelumnya dilakukan pendataan,” ucapnya.
Sementara itu Hendrik (28), warga Desa Pasirtanjung Kecamatan Cikarang Pusat berharap apa yang dilakukan Satpol PP bukan sekedar formalitas dan dapat segera direalisasikan tanpa tebang pilih. “Bangli di jalan Kalimalang itu depan mata (Pemda-red) tetap kok sampai dibiarin terus, emang gag keliatan apa?” sindirnya.
Ia pun berharap setelah ditertibkan lokasi bekas bangunan liar dapat segera dijadikan taman atau ruang terbuka hijau yang bisa bermanfaat bagi masyarakat dan dilengkapi penerangan jalan umum. (BC)