BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melaksanakan penertiban terhadap bangunan dan lapak liar yang berdiri di trotoar depan Taman Ramah Lingkungan, Desa Gandasari Kecamatan Cikarang Barat, pada Sabtu (10/09).
Plt Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengatakan, penertiban terhadap bangunan dan lapak liar tersebut, untuk menegakkan Permendagri dan Perda terkait dengan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Iya hari ini kita melaksanakan kegiatan penertiban bangunan liar dan lapak pedagang di trotoar Jalan Kalimalang yang menggangu keindahan Taman Ramah Lingkungan di dekat Pool Bus Sinar Jaya,” ucap Ganda sesuai melaksanakan penertiban.
Ganda menjelaskan, penertiban bangunan dan lapak liar tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat melalui hotline resmi Satpol PP Kabupaten Bekasi.
“Penertiban ini untuk menjawab aduan dari masyarakat terkait gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Jadi setiap aduan yang masuk kita lakukan evaluasi dan penindakan sebagai langkah responsif demi menciptakan Kabupaten Bekasi yang bebas dari gangguan Trantibum,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Bekasi menerjunkan Satuan Tugas Sigap Cepat dan Tanggap (Satgas Sat Set) yang beberapa waktu lalu dicanangkan Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Satgas Sat Set ini diproyeksikan sebagai satuan tugas serbaguna untuk menjawab keresahan dan aduan masyarakat tentang gangguan ketentraman dan ketertiban umum, yang mengedepankan langkah responsif dan persuasif dalam menindaklanjuti setiap aduan yang masuk melalui hotline Satpol PP Kabupaten Bekasi.
“Adanya hotline dan Satgas Sat Set ini terbukti sangat efektif, hampir setiap minggunya aduan masyarakat masuk dan beberapa kegiatan telah kita lakukan untuk menjawab aduan tersebut. Kita berharap dengan adanya Satgas Sat Set ini ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bekasi dapat terwujud sehingga rasa aman, damai dan tentram dalam kehidupan masyarakat bisa terjamin,” ujarnya.
Diharapkan setelah dilakukannya penertiban bangunan dan lapak liar, Taman Ramah Lingkungan ini dapat berjalan sesuai dengan fungsinya. “Kita juga pasangkan banner sebagai imbauan agar wilayah ini steril,” ujarnya.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, Satpol PP Kabupaten Bekasi menerjunkan sebanyak 30 personel, dibantu unsur TNI dan Polri masing-masing sebanyak 5 personel, unsur Kecamatan Cikarang Barat 5 personel dan PLN 7 personel. (riz)