Baleho Ditimpa APK Lain, Caleg DPR RI Asal Kabupaten Bekasi Meradang

Baleho Athoillah Mursjid di Kecamatan Cikarang Timur (kiri) dan di Kecamatan Cibitung (kanan) yang diduga ditutup dengan sengaja oleh caleg dari PKS, Asep Irawan
Baleho Athoillah Mursjid di Kecamatan Cikarang Timur (kiri) dan di Kecamatan Cibitung (kanan) yang diduga ditutup dengan sengaja oleh caleg dari PKS, Asep Irawan

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Balehonya ditimpa Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Legsilatif (Caleg) lain, Caleg DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) VII Jawa Barat, Athoillah Mursjid meradang.

Dengan adanya kejadian seperti ini, Athoilah mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikap tegas dan jangan sampai tebang pilih dalam pengawasan.

Bacaan Lainnya

“Beberapa baleho saya di wilayah Kabupaten Bekasi sengaja ditutup oleh Baleho caleg DPR RI dari partai lain,” kata Athoillah Mursjid, Selasa (26/03).

Caleg nomor urut 7 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mencatat ada dua baleho miliknya yang diduga sengaja ditutup oleh Asep Irawan, Caleg DPR RI nomor urut 5 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kedua baleho tersebut ada di wilayah Cibitung dan Cikarang Timur.

“Udah, udah saya laporkan. Kemarin saya sudah laporkan kepada Bawaslu agar segera menyikapi kejadian ini,” ungkapnya.

Dirinya berharap para Caleg agar tidak melakukan hal serupa kedepannya, dengan melakukan tumpang tindih baleho milik orang lain.

“Persaingan jangan dijadikan ajangan saling menjatuhkan. Berlomba-lombalah dalam kebaikan. Berbeda itu indah dan rahmat, bukan permusuhan. PKS katanya, santun, beralaqul karimah, jujur, amanah dan beretika. Kok begitu sih, baliho saingannya ditutup?” kata pria yang pernah menjabat sebagai Sekjen MUI Kabupaten Bekasi itu.

Koordinator Divisi Pengawasan Hubal dan Humas Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menerima aduan tersebut dan telah meminta setiap Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan koordinasi antara kedua belah pihak yang bersengketa melalui pengurus partai di masing-masing kecamatan.

“Hari ini saya sudah minta sengketa itu untuk diselesaikan. Sengketa ini sebetulnya dapat diselesaikan dengan memanggil kedua belah pihak. Ibaratnya, kita hanya membantu memediasi agar persoalan tersebut bisa diselesaikan,” ucapnya.

Bawaslu Kabupaten Bekasi, sambungnya, seringkali menghimbau kepada perwakilan Partai Politik yang menjadi peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Bekasi untuk mengikuti aturan, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum khususnya dalam pemasangan APK.

Sementara itu Asep Irawan, hingga tulisan ini dibuat belum memberikan jawaban mengenai persoalan tersebut. (BC)

Pos terkait