BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Polisi berhasil membubarkan aksi balap liar yang dilakukan sejumlah pengendara sepeda motor di kawasan Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (21/09) dini hari. Dalam operasi tersebut, enam sepeda motor dengan knalpot brong diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti, mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat berupa rekaman video yang menunjukkan aksi ugal-ugalan para pengendara. “Jadi saya mendapatkan info dari warga bahwa ada aksi berkendara ugal-ugalan di Grand Wisata. Kemudian ditindaklanjuti oleh personel kami,” kata dia.
Operasi penertiban tersebut berhasil mengamankan enam sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Penggunaan knalpot tersebut menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga sekitar. Selain itu, para pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah, sehingga kendaraan mereka diamankan ke Polsek Tambun Selatan.
BACA: Gara-Gara Suara Knalpot, Warga Mustikajaya di Keroyok di Tambun
Kompol Wuryanti menambahkan bahwa penertiban ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tertanggal 25 Agustus 2025 yang melarang penggunaan knalpot brong. “Kami bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa aksi ugal-ugalan tersebut dipicu oleh kondisi jalan yang baru diperbaiki serta adanya lampu lalu lintas yang membuat pengendara terpacu untuk memacu kendaraannya. Sebagai langkah pencegahan, polisi telah menyarankan kepada pengelola kawasan Grand Wisata untuk melakukan pembatasan akses jalan atau portalisasi pada malam hari. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS