BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Di awal tahun 2017, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi mengawal kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi, Muhammad Rojak mengatakan bahwa kasus tersebut dialami oleh Bunga – nama samaran (16) warga Kecamatan Muaragembong.
Dijelaskan olehnya, pihak keluarga sudah melaporkan tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur. ke Polres Metro Bekasi pada Jum’at 06 Januari 2016 kemarin dengan nomor laporan LP/014/09-SPKT/K/I/2017/Restro Bekasi.
Rojak berharap kasus ini menjadi perhatian dan diproses sesuai hukum mengingat korban masih di bawah umur. “Kasus ini akan terus kami kawal agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” kata Muhammad Rojak, Sabtu (07/01) pagi.
Ia mengatakan, KPAD Kabupaten Bekasi saat ini tengah berupaya untuk memulihkan kondisi psikologisnya. “Kita jangan sampai membiarkan korban, melainkan harus terus dijaga sampai psikoligi benar-benar pulih,” kata dia.
“Kami juga mengupayakan agar korban bisa sekolah lagi. Karena tanggung sudah kelas 3 SMP,” imbuhnya.
Kedepannya, ia berharap, kasus seperti yang dialami Bunga dan kasus kekerasan anak lainnya tidak kembali terulang di wilayah Kabupaten Bekasi. “Kita selalu tanggap terhadap peristiwa seperti ini. Tujuannya agar korban tidak trauma,” ucapnya. (BC)