BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi siap menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari program transformasi budaya kerja nasional yang diinisiasi pemerintah pusat, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan modernisasi kerja.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menjelaskan bahwa Pemkab Bekasi telah menerima Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri mengenai perubahan pola kerja di lingkungan pemerintahan. Ia memastikan bahwa kebijakan WFH mulai diterapkan pada Jumat mendatang, dengan rincian aturan yang akan segera disampaikan melalui surat edaran turunan dari kebijakan pusat.
“Kita baru menerima surat semalam. Insya Allah di hari Jumat kita sudah mulai WFH. Terkait rincian aturannya segera kita terbitkan surat edarannya,” ujar Asep, Rabu (01/04).
BACA: Pemkab Bekasi Kembali Berlakukan WFH Bagi ASN
Asep menegaskan bahwa penerapan WFH akan dilakukan dengan pengawasan ketat terhadap ASN yang menjalankan tugas dari rumah. Namun, ia juga menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
“Pelayanan terhadap masyarakat langsung tetap harus ada. Artinya, pelayanan publik berjalan normal,” jelasnya.
Selain kebijakan WFH, Pemkab Bekasi juga berencana melakukan efisiensi penggunaan mobil dinas. Asep menyebutkan bahwa pihaknya akan menghitung jumlah aset mobil dinas yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk biaya perawatan dan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
BACA: Duh! Banyak Kendaraan Dinas Pemkab Bekasi Dibiarkan Terbengkalai
“Kita mau kumpulkan data terkait mobil dinas. Kalau memang dinas terkait membutuhkan mobil tersebut, ya oke. Tapi kalau tidak dibutuhkan, maka harus kita tarik untuk efisiensi,” tambahnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, meminta agar penerapan kebijakan WFH ini diawasi secara ketat. Menurutnya, pengawasan yang baik diperlukan untuk memastikan ASN benar-benar melaksanakan tugas mereka meskipun bekerja dari rumah.
“Tentu pengawasan ketat harus dilakukan saat penerapan WFH ASN pada hari Jumat,” kata Ridwan Arifin.
Ridwan menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan disiplin kerja dalam pelaksanaan kebijakan ini.
“Kami memahami tujuan efisiensi, tetapi pelayanan publik adalah hal utama. Jangan sampai kebijakan ini justru membuat masyarakat kesulitan mengakses layanan,” tegas Ridwan.
DPRD Kabupaten Bekasi juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan rinci mengenai skema penerapan WFH, termasuk aturan teknis, sistem pengawasan, dan indikator kinerja yang digunakan. Ridwan mengingatkan bahwa tanpa kontrol yang jelas, kebijakan ini berpotensi menurunkan produktivitas ASN.
“Harus ada sistem absensi yang jelas, monitoring berbasis kinerja, serta pelaporan rutin. Ini penting agar ASN tetap bekerja optimal meskipun tidak berada di kantor,” tandasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

















