Aset Pemerintah Kabupaten Bekasi Banyak dikuasai Pihak Ke 3

Penyerahan surat kesepahaman bersama antara Pemkab Bekasi kepada Kejari Cikarang untuk pemberian bantuan hukum perdata dan tata usaha, Rabu (11/05).
Penyerahan surat kesepahaman bersama antara Pemkab Bekasi kepada Kejari Cikarang untuk pemberian bantuan hukum perdata dan tata usaha, Rabu (11/05).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi dikuasai pihak ketiga. Banyak yang tidak bersertifikat membuat Pemkab kesulitan mengambil kembali aset tersebut. Hal itu, disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Risman Tarihoran saat menghadiri penandatanganan kerja sama Pemkab Bekasi dengan Kantor Pengacara Negara Kejari Cikarang di Gedung Noer Ali Cikarang Pusat, Rabu (11/05)

Ia mengaku selama lima bulan terakhir pihaknya kerap menerima laporan terkait aset yang dikuasai pihak ketiga. Aset tersebut berbentuk bidang tanah, kendaraan hingga bangunan. Beberapa di antaranya berada di Kota Bekasi.

Bacaan Lainnya

Salah satu aset yang diterima Kejari, dikatakan Risman salah satunya adalah tanah milik Pemkab Bekasi yang berada di Kota Bekasi. Di atas tanah tersebut, kini berdiri sebuah hotel. Dari hasil penelusuran Kejaksaan, Pemkab memiliki kerja sama dengan hotel tersebut untuk penggunaan tanah. Namun, dari kerja sama itu hotel tidak pernah memenuhi kewajibannya pada Pemkab selaku pemilik lahan.

“Perjanjiannya itu selama 20 tahun dari tahun 1990. Hotel tidak pernah memenuhi kewajibannya dan akhirnya baru membayar pada 2009 lalu, itu pun tidak ada seperempatnya. Sekarang saat ditelusuri pemiliknya tidak tahu kemana. Alamatnya juga tidak ditemukan,” kata Risman.

Ia menaksir nilai yang sepatutnya didapatkan Pemkab Bekasi dari aset tersebut bisa melebihi Rp 10 miliar. “Kemudian masih ada beberapa lagi. Saat ini masih kami inventarisir jumlah dan lokasinya,” kata dia.

Dari beberapa laporan yang diterima, kata dia, tidak seluruhnya bisa menindaklanjuti karena Kejaksaan tidak memiliki surat kuasa untuk menggugat dari Pemkab. Padahal, kata dia, penyelamatan uang negara dari hasil gugatan perdata nilainya lebih besar dari pengungkapan korupsi.

“Antara penyelamatan keuangan negara di bidang pelanggaran hukum perdata lebih besar ketimbang pidana, triliunan lebih. Hanya saja uangnya tidak ada di Kejaksaan,” kata dia.

Tidak hanya milik Pemkab, laporan yang diterima Kejaksaan pun menyangkut tanah kas desa. Sayangnya, banyak desa yang akhirnya kalah di pengadilan karena mereka menghadapinya sendiri.

“Soal aset ini harus diselamatkan. Kalau tidak di kemudian hari akan menimbulkan sengketa di bidang tanah,” kata dia. (DB)

Pos terkait