BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Berdasarkan perhitungan antara jumlah pendapatan dan jumlah belanja, maka APBD Perubahan Kabupaten Bekasi Tahun 2017 mengalami defisit Rp. 700 miliar lebih.
Hal itu diketahui setelah anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Gerindra, Anden menyampaikan hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bekasi dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2017 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (23/10) sore.
“APBD 2017 yang semula sebesar 4,6 triliun lebih bertambah menjadi 5 triliun lebih. Penambahan pendapatan tersebut berasal dari PAD sebesar 290 milyar lebih, dana perimbangan 11 milyar lebih dan sumber pendapatan lain sebesar 102 milyar lebih,” kata Anden.
Sementara untuk Belanja APBD 2017 yang semula 5,1 triliun, setelah perubahan terdapat penambahan sebesar Rp 626 milyar lebih sehingga sehingga Belanja APBD Perubahan 2017 menjadi Rp 5.7 triliun lebih.
“Penambahan belanja tersebut berasal dari belanja tidak langsung Rp 95 milyar lebih dan belanja langsung Rp 531 milyar lebih” kata dia
Untuk itu, lanjut Anden DPRD Kabupaten Bekasi memberikan catatan berupa rekomendasi sebanyak 26 pada APBD Perubahan diantaranya yang menjadi sorotan yakni tidak tercapainya target pendapatan sejumlah OPD dan BUMD milik Pemda Kabupaten Bekasi.
“Sehingga Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Bekasi agar melakukan monitoring dan evaluasi yang ketat terhadap perangkat daerah yang belum memenuhi Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melakukan deteksi dini serta mencari solusi terhadap penurunan target PAD,” ucap Anden.
Selain itu, DPRD Kabupaten Bekasi juga menyoroti masih rendahnya penyerapan anggaran yang dilakukan sejumlah SKPD hingga di penghujung tahun 2017 ini.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengatakan, setelah mendengarkan secara seksama laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi dan diitetapkannya keputusan DPRD Kabupaten Bekasi tentang persetujuan terhadap Raperda APBD Perubahan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2017 untuk diperoses lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka selanjutnya Raperda yang telah disetujui bersama itu akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hasil evaluasi Gubernur tentunya akan kita tindaklanjuti guna melakukan penyempurnaan perbaikan sehingga proses penetapan peraturan daerah selanjutnya dapat dilakukan,” kata dia. (BC)