Antusias Warga Sambut Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Bekasi

Untuk melayani masyarakat, Samsat Kabupaten Bekasi turut menyediakan layanan Samsat Keliling menggunakan mobil operasional di halaman kantor Samsat Kabupaten Bekasi, Sabtu (22/03).
Untuk melayani masyarakat, Samsat Kabupaten Bekasi turut menyediakan layanan Samsat Keliling menggunakan mobil operasional di halaman kantor Samsat Kabupaten Bekasi, Sabtu (22/03).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Ratusan warga tampak memadati kantor Samsat Kabupaten Bekasi pada Sabtu pagi (22/03). Antusiasme warga terlihat jelas menyambut program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Program ini memberikan keringanan pembayaran pajak bagi kendaraan yang memiliki tunggakan, dan akan berlangsung hingga Juni 2025.

Salah satu warga, Neneng (35), mengungkapkan bahwa dirinya sengaja datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang. “Saya lihat informasinya ada pemutihan sampai Juni 2025, jadi langsung berangkat. Ternyata ramai banget, banyak yang bayar pajak,” ujar Neneng saat ditemui di kantor Samsat Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

BACA: Asyik! Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Warga Kabupaten Bekasi Resmi Dihapus

Neneng mengaku sangat terbantu dengan program ini, terutama karena motornya, Honda Scoopy, sudah menunggak pajak sejak Maret 2023. “Tadinya pajak motor saya itu Rp 646.200, tapi dengan adanya pemutihan ini saya cuma bayar Rp 322.700,” tambahnya dengan wajah lega.

Hal serupa dirasakan oleh Reza Bahari Prasetya (35), seorang pemilik mobil Chevrolet Trooper keluaran tahun 1994.Ia mengaku bahwa tunggakan pajak mobilnya sejak 2019 membuat jumlahnya membengkak hingga Rp 7.232.200. Namun, berkat program pemutihan, ia hanya perlu membayar Rp 1.902.400. “Ini sangat membantu sekali karena denda-denda seperti PKB, Opsen PKB, administrasi STNK, dan BPKB dihapuskan,” jelas Reza.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat di wilayahnya, termasuk di Kabupaten Bekasi.

Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, dan akan berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Dalam program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan maupun denda sebelumnya.

“Ya, sekarang program pemutihan tersebut hadir lebih awal. Bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat, tunggakan dan denda pajaknya dihapuskan cukup dengan membayar pajak tahun berjalan,” ujar Mochamad Fajar Ginanjar, Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Kamis (20/03).

Namun, Fajar menegaskan bahwa ada beberapa pengecualian dalam program ini. Penghapusan tunggakan dan denda pajak tidak berlaku untuk kendaraan baru, kendaraan hasil lelang yang belum terdaftar, kendaraan yang telah mengalami perubahan bentuk atau penggantian mesin, serta kendaraan yang akan dimutasi ke luar Provinsi Jawa Barat.

“Program ini merupakan upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat sebagai hadiah Lebaran,” jelas Fajar.

Ia juga menyebutkan bahwa program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa dikenai denda atau sanksi keterlambatan. Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung pembangunan di Jawa Barat melalui optimalisasi penerimaan daerah.

Fajar mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas akhir pada 6 Juni 2025. “Setelah periode program berakhir, pemerintah akan menindak tegas kendaraan yang masih menunggak pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan hadirnya program ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat dapat memanfaatkan peluang tersebut untuk meringankan beban finansial sekaligus mendukung pembangunan daerah. (RIZ)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait