BERITACIKARANG.COM, JAKARTA – Pasangan suami istri muda, AZR (19) dan istrinya SD (24), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap anak kandung mereka, RMR, yang masih berusia enam tahun. Jasad bocah malang tersebut ditemukan di sebuah ruko di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 6 Januari 2025 lalu.
BACA: Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Tambun Selatan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan aksi bejat yang dilakukan pasangan tersebut bermula pada 5 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, ketika korban mulai muntah-muntah di teras minimarket tempat mereka sering mengemis. Salah satu karyawan minimarket kemudian menegur kedua tersangka dan meminta mereka membersihkan muntahan korban. Karyawan tersebut juga memperingatkan bahwa jika kejadian serupa terulang, mereka tidak diperbolehkan lagi mengemis di depan minimarket.
Merasa malu dengan teguran tersebut, pasangan AZR dan SD membawa korban ke tempat istirahat mereka di sebuah ruko kosong. Di lokasi itu, keduanya melakukan pengeroyokan dan kekerasan terhadap RMR. Sang ayah memukul korban pada bagian dada, wajah, dan kepala. Ia bahkan membenturkan kepala korban ke rolling door serta menampar pipinya. Sementara itu, sang ibu menampar mulut korban dan mencubit paha anak malang tersebut.
“Ayah korban melakukan pemukulan kebagian dada korban, wajah/kepala, membentur roling door hingga menampar pipi korban. Sedangkan ibu kandung korban melakukan pemukulan dengan cara menampar kebagian mulut korban hingga mencubit paha,” kata Wira, Senin (13/01).
Setelah dianiaya, korban mengalami sesak napas dengan posisi duduk. Tersangka AZR sempat meminta SD membeli minyak kayu putih dengan harapan kondisinya membaik keesokan harinya. Namun, ketika mereka bangun dari tidur, korban ditemukan sudah tidak bernapas dengan tubuh yang membeku. Tersangka kemudian memindahkan jasad korban ke ruko lain yang bersebelahan dengan tempat istirahat mereka.
“Tersangka AZR memegang kepala korban dan tersangka SD memegang kaki korban dan membawa korban ke ruko di sampingnya, kemudian tersangka SD mengambil kain sarung lalu membungkus jasad korban di ruko,” ungkapnya.
Setelah itu, kedua tersangka melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal gabungan dari Subdit Resmob, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta Satreskrim Polres Metro Bekasi saat beristirahat di samping musala sebuah SPBU di Karawang.
Wira menambahkan, sebelumnya korban sudah sering mengalami kekerasan dari kedua orang tuanya karena dianggap sulit diajari, terutama karena kebiasaan buang air besar di celana tanpa memberitahukan mereka, meskipun sudah berkali-kali diperingatkan.
“Sebelumnya, anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul di bagian kepala dan badan. Pernah juga dibakar/disundut rokok karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali,” kata dia.
Dari kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti meliputi kaos, jaket, celana panjang, dan kemoceng. Kini para tersangka resmi dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal-pasal lain yang relevan dari KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga paling lama 15 tahun. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS