Angkutan Umum di Cikarang Diperiksa Jelang Arus Mudik

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT -Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan terhadap sejumlah angkutan umum yang akan digunakan selama arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan.

Pemeriksaan meliputi berbagai aspek teknis, seperti sistem penerangan, perlengkapan kendaraan, fasilitas tanggap darurat, sistem kemudi, rem, suspensi, serta komponen pendukung lainnya seperti ban, kaca, dan spion.

Bacaan Lainnya

“Jika ditemukan kekurangan, pemilik kendaraan akan diberikan teguran dan diminta segera melakukan perbaikan agar kendaraan layak digunakan dan dapat memberikan kenyamanan bagi penumpang,” ujar Agus Budiono, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Selasa (10/03).

BACA: Jelang Mudik Lebaran, Perbaikan Jalan Rusak di Kabupaten Bekasi Bakal Dikebut

Selain kondisi kendaraan, kesehatan pengemudi juga menjadi perhatian utama. Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, termasuk tes narkoba yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK).

“Supir juga kita cek kesehatannya, termasuk tes narkoba. Tujuannya agar layanan transportasi selama mudik bisa berjalan aman dan tertib,” tambah Agus.

Firman Arief Sembada, Kepala Bidang Angkutan Umum, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan tidak hanya di Terminal Cikarang tetapi juga di sejumlah pool bus yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan satu pelanggaran administrasi pada salah satu armada bus. Jadi ada satu kendaraan yang KP (Kartu Pengawasan)-nya sudah mati sehingga secara administrasi tidak boleh diberangkatkan sebelum diperbaiki,” jelas Firman.

Firman juga mengimbau para pengusaha angkutan untuk mematuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan agar pelayanan transportasi selama musim mudik dapat berjalan optimal.

“Kami dari Dishub tetap memastikan pengusaha angkutan memenuhi standar pelayanan minimal sesuai peraturan Kementerian Perhubungan,” tutupnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait