BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Saat ini, angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terdata. Hal itu menyusul adanya Keputusan Bupati Bekasi nomor 862 tentang pendelegasian wewenang penolakan/pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kepala Sub Bidang Disiplin Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Sahwono Adji mengatakan saat ini pihaknya tidak memiliki data terkait angka perceraian di lingkungan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemkab Bekasi. Sebab untuk saat ini adanya keputusan bupati kewenangan terkait masalah personal pegawai dilimpahkan kepada masing-masing OPD.
“Sebelumnya tahun 2016 masih di kami, namun untuk tahun ini sudah tidak,” ujarnya.
Terkait angka perceraian di tahun 2016 dirinya juga enggan untuk memaparkan, ia beralasan pendataan ada dibagian data.”Memang untuk konseling masalah rumah tangga bagi ASN datangnya ke saya. Tapi sekarang sudah tidak lagi,” ujarnya.
Pria lulusan Universitas 45 Bekasi ini, menyampaikan, dari pengalaman dirinya sejak tahun 2015 sebagai Kasubid, permasalahan terjadi karena persoalan ekonomi dan jarang pulangnya pegawai, sehingga seorang istri mencari tahu.
“Sebenarnya kalau masalah perceraian ini kembali kepada personalnya, namun kita sebagai leading sector pembinaan pegawai perlu memberikan solusi ketika ada permasalahan yang menimpa ASN untuk menjaga kondusitas pegawai saat bekerja,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Ncep S Jaya mengatakan untuk masalah perceraian di dinas yang dipimpinya belum pernah ada. Namun demikian, dikatakannya dinas yang sebelumnya dia bertugas sudah ada beberapa kali.
”Kita disini kan bukan saja untuk meningkatkan keharmonisan masyarakat, melainkan juga masalah kehidupan ASN. Karena sebagai abdi negara perlu adanya keharmonisan kehidupan berumah tangga. Oleh sebab itu bagaimana cara berkeluarga dengan baik perlu adanya pengetahuan dan pembinaan,”ujarnya. (BC)