Anggota DPRD yang ‘Nyalon’ di Pilkades Tak Perlu Cuti Atau Mundur, Sekwan: Aturannya Harus Dikaji Ulang

Pemasangan banner anggota DPRD Kabupaten Bekasi, H. Suganda yang maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa Sukadanau di Pilkades Serentak 2018

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi membenarkan jika anggota dewan yang ‘banting stir’ dengan mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa di Pilkades serentak 2018 belum mengajukan surat permohonan cuti ataupun pengunduran diri.

“Belum ada surat pengunduran diri, ada  juga surat ijin pribadi ke pimpinan DPRD sedang mengikuti tahapan Pilkades,” kata Herman Hanafi.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, anggota Dewan yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa di Kabupaten Bekasi tidak perlu mengajukan surat permohonan cuti ataupun pengunduran diri. Pasalnya tidak ada regulasi yang mengatur tentang hal itu.

“Di regulasinya tidak ada, mungkin awalnya karena tidak terfikirkan ya ada anggota DPRD yang bakal jadi calon kepala desa sehingga tidak diatur di regulasinya. Itu perkiraan saya ya, kayaknya ini juga,” ungkapnya.

Pihaknya pun mengaku telah berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi terkait dengan persoalan itu.

“Biar nanti tidak menjadi omongan lawan politiknya, maka kita minta agar Pemda mengkaji ulang. Apakah kedepannya harus cuti atau mengajukan pengunduran diri sebelum ditetapkan sebagai calon seperti halnya Pilkada 2017 kemarin atau seperti apa, itu sudah kita bicarakan,” ungkapnya.

Yang pasti, sambungnya, jika terpilih sebagai Kepala Desa, maka anggota dewan harus mengundurkan diri. “Karena kalau mengacu ke Permendagri, anggota Dewan itu tidak boleh rangkap jabatan dan di UU Desa juga disebutkan Kades dilarang berpolitik apalagi menjadi pengurus suatu parpol,” tandasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengaku sudah mengetahui persoalan ini dan telah mengkomunikasikannya dengan DPMD dan pimpinan H. Suganda di Fraksi PAN, H. Jamil. “Kita lihat nanti ketika penetapan calon di tanggal 22 Juli seperti apa,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pesta demokrasi di tingkat desa di Kabupaten Bekasi akan digelar pada tanggal 26 Agustus 2018 mendatang. Warga di 154 desa yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bakal menentukan pilihannya.

Ternyata Pilkades memiliki magnet tersendiri di kalangan masyarakat Kabupaten Bekasi, karena tak hanya menjadi obrolan menarik orang-orang di warung kopi tetapi juga menjadi perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi untuk ambil bagian. Salah satunya, H. Suganda.

Legislator dari Dapil II wilayah Cibitung dan Cikarang Barat ini turun gunung mengambil bagian di pesta demokrasi di tingkat bawah dengan menjadi salah satu Bakal Calon Kepala Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Dia akan berkompetisi dengan tiga Bakal Calon Kepala Desa lainnya, yakni Ramat Ali, Parta dan Mulyadi.

Meski maju di pesta demokrasi tingkat desa, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi ini tidak serta merta melepas jabatannya sebagai anggota dewan sehingga dipastikan masih akan menerima gaji serta tunjangannya sebagai Wakil Rakyat.

“Ya bener dan terkait status jabatan saya sebagai anggota dewan tidak ada masalah dan saya sudah konsultasi ke Ketua Dewan, Sekwan dan Ketua Partai,” kata H. Suganda.

Polisiti Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku pengunduran dirinya dari gedung DPRD Kabupaten Bekasi  baru akan dilakukan jika kelak terpilih sebagai Kepala Desa Sukadanau. “Kalo terpilih otomatis saya mengundurkan diri dari kedewanan maupun ke partaian,” ungkapnya.

Meski demikian, H. Suganda tidak menjelaskan apakah pencalonannya di ajang Pilkades akan menganggu kinerjanya sebagai anggota dewan atau tidak. (BC)

Pos terkait