BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kabupaten Bekasi menjadi daerah dengan alih fungsi lahan pertanian terbesar di Jawa Barat dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak tahun 2021, angka alih fungsi lahan di wilayah ini mencapai 411 hektare.
“Kabupaten Bekasi tercatat alih fungsi lahan sebesar 411 hektare, diikuti Cirebon 406 hektare dan Kabupaten Bogor 401 hektare. Total alih fungsi lahan di Jawa Barat selama lima tahun terakhir mencapai 2.585,7 hektare. Yang tidak ada alih fungsi karena enggak punya sawah, Kota Bekasi dan Kota Bogor. Karena sudah enggak punya, enggak ada yang dialihkan lagi,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, Kamis (18/12).
Meski angka tersebut masih cukup tinggi, Nusron menyebut bahwa laju alih fungsi lahan di Jawa Barat sudah jauh menurun dibandingkan periode sebelumnya. “Dulu rata-rata mencapai 10 ribu hektare per tahun. Sekarang rata-rata hanya 500 hektare per tahun,” tambahnya.
Untuk menekan laju alih fungsi lahan pertanian, pemerintah pusat mendorong percepatan perubahan tata ruang di daerah. Nusron menyebut, secara regulasi revisi RTRW provinsi sebenarnya baru bisa dilakukan pada 2027. Namun menurutnya, perubahan RTRW tidak harus menunggu lima tahun penuh.
BACA: Alih Fungsi Lahan Jadi Pemicu Utama Banjir di Kabupaten Bekasi
“Perda RTRW Provinsi Tahun 2022, kalau mengacu PP yang lama maka baru bisa direvisi tahun 2027. Demi untuk merevisi sawah ini, kami terpaksa mengubah PP. Perubahan RTRW tidak harus menunggu 5 tahun. Boleh menggunakan perubahan parsial dan sebelum 5 tahun boleh, hanya parsial dalam rangka ingin mengembalikan yang hari ini existingnya sawah, di dalam tata ruangnya sudah tidak sawah kita kembalikan menjadi sawah,” jelas dia.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan dengan dukungan dari Kementerian ATR/BPN, Pemprov Jabar siap melakukan perubahan tata ruang. Ia menegaskan bahwa orientasi tata ruang Jawa Barat ke depan akan berfokus pada perlindungan kawasan strategis lingkungan. “Perubahan tata ruang segera dilakukan dengan prioritas melindungi kawasan hutan, areal pesawahan, sumber air, rawa-rawa, dan daerah aliran sungai,” ujar Dedi.
Dedi juga memastikan revisi Perda RTRW akan diajukan ke DPRD Jawa Barat pada awal tahun 2026 agar dapat segera dibahas. Ia berharap rencana tersebut dapat tuntas pada tahun depan. “Januari ini akan kita usulkan revisi RTRW. Kita akan benahi semuanya secara bersama-sama. Jadi tahun depan itu tuntas semuanya,” kata dia. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















