Ajukan Raperda KLA, Pemkab Bekasi Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Anak

Kepala Dinas Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Ida Farida
Kepala Dinas Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Ida Farida

BERITACIIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi optimis jenjang penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) akan meningkat setelah Peraturan Daerah (Perda) KLA disahkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Bekasi, Ida Farida mengatakan dengan adanya peraturan tersebut, pemerintah daerah akan semakin konsisten khususnya terhadap pemenuhan hak-hak anak.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, banyak yang harus dipersiapkan daerah untuk menyandang status KLA. Alasanya, karena ada 31 hak anak yang harus dipenuhi.

“Untuk itu mungkin perlu menyiapkan infrastruktur. Artinya bagaimana pemerintah daerah care terhadap anak-anak di Kabupaten Bekasi,” katanya usai menghadiri rapat paripurna pembentukan Pansus 35 Raperda KLA di kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (30/04).

Ida mengatakan, Rancangan Peratutan Daerah (Raperda) KLA merupakan bentuk kepedulian Pemkab Bekasi terhadap anak. Keberadaan regulasi itu juga untuk mempersiapkan anak-anak menjadi generasi penerus yang berkualitas.

“Mereka (anak-anak) dipersiapkan sebaik-baiknya sebagai pengganti-pengganti kita di kemudian hari. Mereka juga akan menjadi generasi yang betul-betul berkualitas. Karena aspek pendidikan sampai kesehatan harus dapat diakses sebaik-baiknya oleh anak-anak. Sehingga hak mereka terpenuhi semua,” ujarnya.

Kabupaten Bekasi sudah memasuki jenjang pratama tingkat nasional untuk KLA. Saat ini, kata Ida, pihaknya sedang mempersiapkan berbagai hal untuk menuju jenjang yang lebih tinggi.

“Setelah pratama kemudian tingkatan madya, nindya dan utama. Kalau KLA untuk seluruh kota/kabupaten se-Indonesia belum ada. Kalau tingkat utama sudah ada, yaitu Solo dan Surabaya,” ucapnya. (BC)

Pos terkait