BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) melayangkan surat kepada Pemkab Bekasi perihal Penanganan Pertama Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Bekasi.
Surat yang dikeluarkan oleh Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang tersebut, merujuk pada penyalahgunaan pemanfaatan lahan di bantaran Kali CBL, tepatnya di Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan yang didapati tumpukan sampah atau TPS Ilegal .
Ada pun dugaan pelanggaran dilaporkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sebelumnya telah menindak dua orang pengelola TPS Ilegal berinisial ES dan A.
Menindaklanjuti surat tersebut, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan langsung melakukan peninjauan ke lokasi TPS. Dani menjelaskan memang terdapat pelanggaran tata ruang akibat keberadaan TPS itu.
“Iya kita dapat atensi dari Menteri ATR/BPN, jadi di sepanjang bantaran Sungai CBL dan dari citra satelit mulai 2002 sampai 2022, berarti 20 tahun, mereka menemukan ternyata ada kegiatan atau aktivitas pembuangan sampah ilegal yang semakin tahun semakin meluas,” tutur Dani di lokasi, Rabu (24/08).
Dani memastikan bahwa kini tak ada lagi kegiatan pembuangan sampah ilegal di wilayah tersebut. Ia pun bersyukur proses hukum kepada kedua tersangka masih terus dilanjutkan.
“Ternyata memang sudah ditindak sejak bulan Februari 2022 di zaman Plt Pak Marjuki, sudah ditutup atas dorongan dari Kementrian LHK. Mereka turun tangan, dan bahkan sudah ada dua tersangka selaku pengelola tps ilegal ini dan sekarang sudah masuk tahap penyelidikan,” ungkapnya.
Sebagai tindaklanjut, Dani menjelaskan pihaknya akan kembali mengirim surat secara resmi untuk melaporkan kondisi terkini di TPS ilegal itu kepada Kementerian ATR/BPN.
Dani menilai kedua tersangka bahkan juga bisa dikenakan pasal berlapis atas pelanggaran tata ruang di lahan seluas 3,6 hektar tersebut, yang awalnya difungsikan sebagai lahan terbuka hijau dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Adapun untuk lokasi ini, langkah lebih lanjutnya pertama kami akan jawab kepada Kementerian ATR/BPN bahwa sudah ada penindakan meskipun baru dari sisi lingkungan. Tapi nanti bisa dikenakan juga pasal penyalahgunaan ataupun pelanggaran pemanfaatan ruangnya secara sekaligus,” ucap Dani.
Sebelumnya, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan dua tersangka kasus tempat pengelolaan sampah (TPS) ilegal di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan.
Tersangka ES dan A sebagai pengelola TPS ilegal dikenakan Pasal 98 dari Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu melakukan kegiatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku mutu kerusakan dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp3 miliar. (dim)