BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepolisian Resor Metro Bekasi mengingatkan siapapun untuk tidak melakukan upaya menghalang-halangi warga negara yang memiliki hak pilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu serentak 2019.
“Saya meyakini seluruh anggota sudah mempedomani tentang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terutama pasal-pasal mengenai pelanggaran dalam proses Pemilu,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara, saat mengelar apel pergeseran pasukan pengamanan Pemilu 2019 di Simpang Jurong Jababeka, Selasa (16/04).
Oleh karenanya, dirinya mengingatkan agar siapapun tidak melakukan pelanggaran dalam peroses pemilu, salah satunya yakni tindakan menghalang-halangi warga untuk mendatangi TPS. Jika mengacu kepada Pasal 510 Undang-undang tersebut, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana.
“Apabila terdapat seseorang yang menghalang-halangi proses pemilihan maka dapat dipidanakan selama 2 tahun dan denda Rp 24 juta,” kata dia.
Dirinya meminta jika personil keamanan yang bertugas menemukan indikasi tersebut diharapkan segera melaporkannya dan berkordinasi dengan penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
“Apabila ditemukan agar segera melaporkan dan berkoordinasi dengan Bawaslu atau Panwaslu setempat,” kata dia.
Untuk diketahui, guna mengamankan jalannya Pemilu 2019, Kepolisian Resor Metro Bekasi menerjunkan 1.624 personil gabungan dari Polsek sebanyak 683 personil , Polres Metro Bekasi 319 personil dan Polda Metro Jaya sebanyak 617 personil.
Selain itu, terdapat 1.472 personil cadangan yang terdiri dari 740 personel TNI, 210 Korbrimob, 380 Satgasda, 55 Polwan dan 87 personel yang stanby di Mako untuk turut mensukseskan jalannya pengamanan pesta demokrasi yang akan jatuh pada Rabu, 17 April 2019 tersebut. (BC)