77 Ribu Peserta BPJS PBI di Kabupaten Bekasi Dinonaktifkan

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sekitar 77 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN telah dinonaktifkan. Langkah ini diambil oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial setelah dilakukan pemutakhiran dan verifikasi data penerima bantuan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Alamsyah, menjelaskan bahwa keputusan penonaktifan tersebut tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Bacaan Lainnya

“Penonaktifan dilakukan oleh Kementerian Sosial setelah proses verval data di DTSEN. Peserta yang tidak masuk dalam desil 1 sampai desil 5 sesuai ketentuan DTSEN dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima BPJS PBI,” kata Alamsyah, Senin (09/02).

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada aturan nasional yang bertujuan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.

BACA: Tunggakan BPJS Kesehatan di Kabupaten Bekasi Capai Ratusan Miliar

Namun, Alamsyah mengakui bahwa keputusan ini memunculkan banyak pertanyaan dan pengaduan dari masyarakat. Setiap harinya, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi menerima sekitar 30 hingga 40 permohonan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI dari warga yang merasa masih layak mendapatkan bantuan.

“Rata-rata ada sekitar 30 sampai 40 orang per hari yang mengajukan reaktivasi. Semua pengakuan dan permohonan masyarakat kami tampung dan teruskan ke Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Alamsyah menambahkan bahwa peran pemerintah daerah hanya sebatas fasilitator dalam pengusulan dan pendampingan administrasi. Keputusan akhir terkait reaktivasi tetap berada di tangan pemerintah pusat setelah dilakukan penilaian ulang terhadap kondisi sosial ekonomi pemohon.

Ia juga mengimbau masyarakat yang terdampak untuk tetap tenang dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Warga yang merasa tidak mampu dan memenuhi kriteria diharapkan segera melapor melalui pemerintah desa atau kelurahan agar dapat diusulkan kembali dalam pembaruan data DTSEN.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti mekanisme yang ada. Warga yang merasa masih layak sebagai penerima bantuan silakan melapor ke desa atau kelurahan agar dapat diusulkan kembali dalam pembaruan data DTSEN,” pungkasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait