BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Semua warga Jawa Barat memiliki hak untuk menyalurkan aspirasinya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 tidak terkecuali para narapidana yang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang yang berada di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat.
Kepala Lapas Cikarang, Kadek Anton Budiharta mengatakan untuk menjamin hak memilih di Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 mendatang, pihaknya terus berkorrdinasi dengan pihak KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Dari total 1.552 warga binaan yang ada di Lapas Cikarang, 1.081 diantaranya merupakan warga Jawa Barat. Maka dari itu saya akan mengupayakan agar hak pilih mereka tidak akan hilang nanti,” kata Kadek Anton Budiharta.
Adapun permasalahan yang saat ini dihadapai, kata dia, diantaranya adalah masih banyaknya warga binaan yang belu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Disdukcapil sudah bisa memfasilitasi, selama lima hari kemarin sudah melakukan perekaman bagi warga binaan yang belum terekam dan terus berkoordinasi dengan pihak KPU,” kata Kadek.
Kadek menambahkan, permasalahan yang dihadapi hampir semua lapas di Indonesia menjelang pelaksaan Pemilihan Umum itu hampir semua sama. Salah satunya penghuni lapas tidak menetap selalu ada yang keluar dan masuk sehingga datanya cepat berubah.
“Pada saat Pilkada 2017 kemarin sempat ada masalah karena data yang awal dari KPU banyak yang sudah keluar, kemudian warga banyak juga yang masuk belum terdatar di DPT sehingga akhirnya banyak terjadi perubahan,” kata dia.
Menurutnya harus dibuatkan regulasi baru, seperti bagi narapidana yang dipastikan bisa memilih itu cukup menggunakan Surat Keterangan dari Kepala Lapas. Namun regulasi itu tidak ada di KPU sehingga belum bisa dilakukan.
“Memang menurut saya perlu adanya terobosan-terobosan untuk mengatasi persoalan dalam pelaksanaan Pilkada di dalam Lapas. Kalau saat ini kami tetap mengikuti peraturan yang ada,” tandasnya.
Diketahui, dari 1.552 warga binaan yang tinggal di Lapas Kelas III Bekasi, 1.081 diantaranya merupakan warga Jawa Barat, termasuk didalamnya warga Kabupaten Bekasi sebanyak 467 orang. Dari 1.081 warga Jawa Barat yang ada di Lapas Cikarang, hanya 371 warga Jawa Barat yang sudah melakukan perekaman E-KTP. Alhasil, sisanya, yakni 710 narapidana terancam kehilangan hak pilih.
Komisioner KPU Kabupaten Bekasi, Novan Andri mengatakan pihaknya sudah melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di Lapas Cikarang untuk menjamin hak memilih narapidana di Pilgub Jabar.
“Ada sekitar 700 lebih yang belum kita verifikasi dan datanya sudah kita kirimkan ke KPU Provinsi Jawa Barat dan masih menunggu arahan dari Dinas Kependudukan Provinsi Jawa Barat,” kata Novan.
Saat ini, dirinya masih menunggu hasil keputusan itu sebelum tanggal 18 April 2018. Pasalnya pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan KPU Kabupaten Bekasi selang satu hari kemudian yakni pada tanggal 19 April 2018.
“Jadi masih ada waktu sampai tanggal 18 April. Kalau misalkan itu masuk data terbaru ke KPU nanti akan kita masukan ke TPS di Lapas. Paling TPS-nya merubah berita acara karena ada masuk data terbaru,” ungkapnya.
Kalau lewat dari tanggl 19 April atau DPT sudah ditetapkan, kata dia, namun ternyata masih ada narapidana di Lapas Cikarang atau warga Kabupaten Bekasi lainnya yang sudah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya, maka akan dimasukan sebagai Daftar Pemilih Tambahan. “Yang penting membawa Suket atau KTP elektronik. basisnya itu,” kata dia. (BC)