BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui DInas Lingkungan Hidup (LH) pada tahun 2018 menerima laporan sebanyak 34 kasus pencemaran lingkungan.
BACA: Pemkab Bentuk Satgas Pencemaran Sungai di Kabupaten Bekasi
Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Dinas LH Kabupaten Bekasi, Arnoko menuturkan kasus pencemaran lingkungan yang dilaporkan terdiri atas pencemaran udara, air, pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan izin lingkungan.
“Jadi kita menerima laporan terkait dengan dugaan pencemaran lingkungan dari masyarakat kemudian kita lakukan kegiatan pengawasan apabila terbukti sampai dengan upaya-upaya penindakan,” kata Arnoko, Selasa (12/02).
Pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pencemaran, sambungnya, diberikan teguran dan sanksi administrasi. Jika masih membandel, maka Pemerintah tidak akan segan untuk meningkatkan sanksi yang diberikan dari mulai perdata hingga pidana.
BACA: Warga Cibitung Minta Presiden Jokowi Turun Tangan Benahi Pencemaran di Kali Sadang
“Jadi asasnya adalah optimum remedium. Tapi selama ini yang kita berikan memang masih dalam bentuk sanksi administrasi. Kalau membandel, sanksinya bisa lebih berat, dari mulai perdata dalam bentuk ganti kerugian atau bisa jadi pidana,” ungkapnya.
Arnoko mengingatkan, mekanisme pembuangan limbah khususnya oleh badan usaha harus sesuai aturan. Sebelum dibuang limbah harus diolah dulu melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL). “Limbah yang dibuang juga harus sesuai dengan standar mutu,” pungkasnya. (BC)