BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dari 44 rumah sakit swasta yang di Kabupaten Bekasi, 22 di antaranya belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kondisi ini membuat sejumlah masyarakat yang sudah masuk menjadi anggota asuransi kesehatan tersebut kesulitan mendapat pelayanan.
Kepala Bidang Pelayanan Medis Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, pihaknya terus mendorong semua rumah sakit untuk segera melakukan kerja sama dengan BPJS. Hanya saja, beberapa rumah sakit masih melakukan sejumlah pertimbangan.
“Belum semua rumah sakit yang bekerja sama, dari 44 rumah sakit, ada 22 rumah sakit yang belum melayani BPJS. Tapi dari 22 itu, tiga di antaranya sekarang sudah proses kerja sama, semoga tahun ini yang tiga itu sudah bertambah. Tinggal yang lainnya, kapan. Kami masih menunggu,” kata Alam, Selasa (01/11).
Rumah sakit yang belum melayani BPJS itu tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. Seluruhnya rumah sakit swasta kelas menengah dan atas. “Tapi tidak seluruhnya atas, ada beberapa rumah sakit bagus yang justru sejak dibuka sudah bisa melayani BPJS. Itu yang kami harapkan agar dicontoh rumah sakit lainnya,” kata dia.
Meskipun masih terdapat rumah sakit yang belum melayani BPJS, lanjut Alam, masyarakat diminta tidak khawatir. Soalnya, pihaknya pun kini melakukan percepatan penambahan fasilitas kesehatan yang melayani BPJS. “Akselerasi terus kami lakukan, utamanya untuk pelayanan. Minimal sekarang seluruh wilayah di Kabupaten Bekasi ada rumah sakit yang sudah BPJS,” kata dia.
Dikatakan Alam, selain memerbanyak jumlah faskes, Pemkab Bekasi pun meluncurkan program integrasi Jamkesda dengan BPJS. Para pemilik kartu Jamkesda saat ini sudah bisa mengakses pelayanan BPJS. Segala biayanya ditanggung pemerintah. Menurut dia, saat ini sekitar 100.000 warga sudah dapat menikmati program ini. Nantinya, terdapat sekitar 362.000 warga lainnya yang akan diinventarisir untuk mendapat pelayanan kesehatan ini.
“Pelayanan ini bukan hanya dengan bidang kesehatan maupun BPJS, tapi juga kependudukan. Contohnya jika ibu melahirkan, anaknya sudah bisa diikutsertakan namun dengan catatan anaknya harus langsung diberi nama. Target kami masih sekitar 400.000 lagi, tapi masih menunggu NIK-nya karena KTP masih direkam,” kata dia.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Bekasi Siti Farida Hanoum mengatakan, terdapat sejumlah persyaratan bagi fasilitas kesehatan yang hendak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Persyaratan tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN.
“Untuk rumah sakit kelas D atau yang setara terdapat lima syarat, yakni adanya surat izin operasional, surat izin praktik bagi tenaga kesehtan yang berpraktik, nomor pokok wajib pajak badan ruah sakit serta surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN. Dan juga harus terakreditasi,” kata dia.
Menurut dia, BPJS Kesehatan senantiasa mendorong agar fasilitas kesehatan bekerja sama. Hal ini untuk memudahkan masyarakat terlayani kesehatannya. “Saat ini ada tiga yang sudah dalam proses pengajuan kerja sama, diharapkan ini dapat diikuti oleh fasilitas kesehatan lainnya,” kata dia. (BT)