BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 133 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang dibebaskan untuk mencegah pendemi Corona Virus Diasease (COVID-19) di lingkungan Lapas setempat. Warga binaan dari berbagai kasus ini bebas melalui syarat integrasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Cikarang Nur Bambang Supri Handonomengatakan, bebasnya ratusan warga binaan ini sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19. Pemulangan ratusan tahanan ini dilakukan secara bertahap dari tanggal 01 – 06 April 2020.
“Total ada 133 warga binaan yang telah dibebaskan. Mereka akan menjalani asimilasi di rumah,” kata Nur Bambang Supri Handono, Senin (06/04).
Nur Bambang menjelaskan ke 133 warga binaan yang dibebaskan itu 31 diantaranya merupakan narapidana kategori perkara narkotika, sementara 102 lainnya merupakan narapidana dengan perkara pidana umum.
“Terhitung hari ini warga kami hanya berjumlah 1.536 dari sebelumnya 1.669 orang,” ungkapnya.
Sebelum dilepas untuk menjalankan asimilasi di rumah, warga binaan terlebih dahulu dicek kesehatannya dan dibekali masker. Selain itu, mereka juga mendapatkan pengarahan mengenai tujuan pelaksanaan pemberian asimilasi di rumah dalam kondisi wabah COVID-19.
“Jadi bukan sekedar menghindarkan lapas dari penyebaran COVID-19 melainkan upaya penyelamatan terhadap narapidana. Selama menjalani asimilasi di rumah mereka tidak diperkenankan bepergian keluar rumah dan diharuskan mengisoloasi diri secara mandiri guna memutus rantai penyebaran COVID-19,” ucapnya.
Nur Bambang menambahkan proses ini merupakan pembebasan melalui hukum atau pembebasan sesuai dengan persyaratan integrasi, dimana warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana yang terhitung pada tanggal 31 Desember 2019.
“Kemudian narapidana juga tidak terikat dengan PP 99 Tahun 2012 tidak sedang menjalani subsider bukan WNA,” kata dia.
Diketahui, pencegahan penularan virus corona atau Covid-19 telah merajuk pada proses pembinaan narapidana. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, telah membebaskan 5.556 narapidana diseluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Indonesia.
Pembebasan ribuan narapidana ini merajuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. (BC)