BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pertanian telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) sesuai dengan amanat UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
BACA : Hindari Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pemkab Bekasi Ajukan Raperda PLP2B
Dalam Raperda tersebut, Pemkab Bekasi mengajukan 33 ribu dari 44 ribu hektar lahan pertanian yang tersisa di Kabupaten Bekasi. 33 ribu hektar lahan pertanian itu tersebar di 13 dari 23 Kecamatan. Sementara sisanya, 11 ribu hektar akan beralih fungsi menjadi kawasan industri dan pemukiman.
Pengamat pertanian dari Universitas Islam 45 Bekasi, Hamludin, menyayangkan banyaknya lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi kawasan bisnis, padahal wilayah Kabupaten Bekasi dikenal sebagai masyarakat agraris.
“Mereka hidup dari hasil sawahnya sendiri. Kalau mereka terus digerus dengan pembangunan, lalu bagaimana dengan penghasilan mereka,” tutur lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) ini, Selasa (03/07) kemarin.
Menurut Hamludin, alih fungsi lahan memang sulit dikendalikan. Salah satu faktornya adalah lemahnya pengawasan pemerintah, dan besarnya tawaran dari pihak pemilik modal. “Terkadang ada juga pemaksaan agar sawah petani bisa terjual,” ujarnya.
Dengan begitu dia berharap, pemberian akses pada petani untuk mudah mendapatkan benih, pupuk, hingga pasar yang kerap dijadilan lokasi jual hasil sawahnya. Kemudian, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat terkait pentingnya menjadi petani. “Jangan sampai petani hilang dari tanah kita,” tandasnya. (BC)