10 Modus Penipuan Tertinggi di Indonesia, Transaksi Belanja Online Terbanyak

Ilustrasi COD
Ilustrasi COD

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah merilis daftar 10 modus penipuan tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun, penipuan transaksi belanja online menjadi modus yang paling banyak dilaporkan.

Kepala Departemen Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rudy Agus P. Raharjo, menyampaikan hal tersebut dalam Talkshow Registrasi Biometrik Face Recognition belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan periode November 2024 hingga 30 November 2025, tercatat sebanyak 64.933 laporan terkait penipuan transaksi belanja online dengan total kerugian mencapai Rp 1,14 triliun. Modus ini menempati peringkat pertama dalam daftar modus penipuan di Indonesia.

“Paling banyak ini penipuan transaksi belanja,” ujar Rudy Agus P. Raharjo.

Di peringkat kedua, terdapat modus penipuan yang mengaku sebagai pihak lain atau dikenal dengan istilah fake call. Modus ini mencatatkan 39.978 laporan dengan total kerugian mencapai Rp 1,54 triliun.

BACA: Waspada Modus Penipuan Paket COD Fiktif

Sementara itu, penipuan investasi menempati posisi ketiga dengan jumlah laporan sebanyak 24.803 dan kerugian sebesar Rp 1,40 triliun.

Berikut adalah daftar lengkap 10 modus penipuan tertinggi di Indonesia beserta jumlah kerugian yang ditimbulkan:

  1. Penipuan Transaksi Belanja Online – Kerugian Rp 1,14 triliun
  2. Penipuan Mengaku Pihak Lain (Fake Call) – Kerugian Rp 1,54 triliun
  3. Penipuan Investasi – Kerugian Rp 1,40 triliun
  4. Penipuan Penawaran Kerja – Kerugian Rp 708,58 miliar
  5. Penipuan Melalui Media Sosial – Kerugian Rp 586,04 miliar
  6. Penipuan Mendapatkan Hadiah – Kerugian Rp 226,94 miliar
  7. Phishing – Kerugian Rp 605,48 miliar
  8. Social Engineering – Kerugian Rp 388,94 miliar
  9. Pinjaman Online Fiktif – Kerugian Rp 46,30 miliar
  10. APK via WhatsApp – Kerugian Rp 137,45 miliar

Rudy juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait 61.341 nomor telepon yang digunakan untuk aksi penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22.933 nomor telah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk ditindaklanjuti.

“Terkait nomor telepon kita nerima 61.341. Masih kita verifikasi. Yang sudah jelas kami melaporkan ke Komdigi 22.933 nomor telepon/WA,” kata Rudy.

Rudy mendesak pihak terkait untuk mengatasi masalah ini dengan cepat. Dengan begitu, nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan tidak lagi bisa digunakan aksi kejahatan lagi. Salah satunya dengan menerapkan sistem registrasi biometrik menggunakan teknologi face recognition.

Sistem ini direncanakan akan diterapkan sepenuhnya pada 1 Juli 2026 mendatang.

“Biometrik bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan nomor telepon oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta mempermudah pelacakan jika terjadi tindak kejahatan,” ungkapnya. (RIZ)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait