BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mencatat dari 7.951 Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebanyak 1.763 TPS masuk dalam kategori rawan. Ke 1.763 TPS tersebut tersebar di 23 Kecamatan se Kabupaten Bekasi.
Kooordinator Pengawasan Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan pada tanggal 17 April 2019 merupakan tahapan utama sekaligus menjadi tahapan paling rentan terjadi pelanggaran dan kecurangan yang berpengaruh terhadap hasil pilihan pemilih.
“Oleh karenanya, selain pelaksanaan tata laksana Pemillu dan standar pengawasan yang telah dilaksanakan, diperlukan pemetaan TPS rawan sebagai upaya terakhir dalam mencegah terjadi pelanggaran,” kata Akbar Khadafi, Selasa (16/04).
Akbar mengatakan 1.763 TPS tersebut dianggap rawan karena ada 10 indikator yang mendasarinya, yakni karena terdapat Daftar Pemilih khusus (DPK); terdapat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb); berdekatan dengan lembaga pendidikan seperti pesantren dan asrama; terdapat praktik permberian uang atau barang pada masa kampanye; berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta Pemilu; berdekatan dengan rumah sakit; berdekatan dengan perguruan tinggi; terdapat praktik menghina/menghasut pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan; petugas KPPS berkampanye untuk peserta Pemilu; serta terdapat logistik/perlengkapan pemungutan suara yang mengalami kerusakan.
Dari hasil pemetaan, terdapat empat indikator kerawaanan yang paling banyak ditemukan, yakni yang memiliki DPK di 619 TPS, DPTb di 588 TPS, berdekatan dengan posko/rumah tim kampanye peserta Pemilu di 177 TPS dan terdapat praktik permberian uang atau barang pada masa kampanye di sekitar TPS di 64 TPS.
“Banyaknya TPS yang memiliki jumlah Pemilih DPK maupun DPTb menjadi rawan karena TPS tersebut berpotensi kekurangan surat suara. Sementara TPS hanya bisa mencover 2% surat suara atau paling banyak 6 surat suara,” kata Akbar.
Kemudian, 177 TPS yang berdekatan dengan posko/rumah tim kampanye peserta Pemilu juga menjadi potensi timbulnya pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. “Lokasi yang kurang strategis tersebut tidak dilakukan langkah antisipasi oleh KPPS. Pemilih yang ingin masuk ke TPS cenderung melewati Posko atau rumah pemenangan yang berpotensi mempengaruhi pemilih,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Akbar, praktik pemberian uang atau materi lainnya juga masih menjadi tren pelanggaran Pemilu pada masa kampanye. Paling banyak teridentifikasi di wilayah Karang Bahagia yakni 37 TPS disusul Tambun Utara 12 TPS.
“Selain di dua kecamatan tersebut, praktik pemberian uang ini kami dapati di Cibitung dan Babelan. Total keseluruhannya, berdasarkan temuan kami praktik pemberian uang ini ada di 64 TPS,” ujar Akbar.
Dari hasil pemetaan tersebut, lanjut Akbar, Bawaslu telah menyusun strategi untuk mencegah pelanggaran pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
“Pemetaan TPS rawan ini menjadi data analisis kami berbasis TPS. Namun tentunya potensi lain pun kami pantau. Termasuk jika masyarakat menemukan ada pelanggaran dapat langsung melaporkan pada petugas kami di lapangan atau langsung ke Bawaslu karena partisipasi masyarakat pun menjadi poin yang sangat penting untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas,” ujar dia. (BC)