BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi menyebut lebih dari 10 persen koperasi yang ada di Kabupaten telah mempraktikkan kegiatan rentenir.
Indikatornya, bunga yang mereka terapkan lebih dari lima persen. Koperasi yang merangkap rentenir itu didominasi jenis Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Sekertaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Andung Adi Purwanto mengatakan, jumlah koperasi di Kabupaten Bekasi ada sekitar 1120 unit. Tetapi, yang aktif dan masih beroperasi tinggal 400 unit.
“Dari jumlah koperasi yang aktif itu, lebih dari 10 persennya telah menerapkan praktik rentenir,” kata dia.
Untuk itu pihaknya akan melakukan penertiban, apabila diketemukan koperasi yang menjalankan praktek seperti itu maka ijinnya akan dicabut.
Andung menambahkan, bila koperasi telah mempraktikkan kegiatan rentenir, jelas menyalahi aturan. Sebab, dalam aturannya bunga yang dikelola koperasi itu tidak lebih dari empat persen. Bahkan, namanya juga bukan bunga melainkan bagi hasil.
Praktik rentenir dengan bendera koperasi ini, sangat membahayakan. Sebab, akan menodai dari tujuan koperasi dibentuk di negara ini. “Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap koperasi bisa luntur,” kata dia. (BC)