BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang semakin marak menjelang Natal dan Tahun Baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan bahwa modus penipuan kini semakin kompleks dan merugikan masyarakat dalam skala besar.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, mengungkapkan bahwa jenis penipuan yang paling banyak terjadi adalah melalui transaksi belanja online. Modus ini dilakukan dengan menyebarkan tautan berbahaya yang mencatat hingga 64 ribu laporan dengan total kerugian mencapai Rp1,14 triliun. Selain itu, pelaku penipuan juga kerap menyamar sebagai perusahaan resmi, pihaknya mencatat 39 ribu laporan dengan kerugian hingga Rp1,54 triliun.
Lebih lanjut, Kiki menjelaskan bahwa modus lain yang semakin sering terjadi adalah penyebaran file APK berbahaya melalui WhatsApp, yang digunakan untuk mengakses mobile banking. Modus ini telah mencatat lebih dari 5 ribu laporan dengan kerugian mencapai Rp600 juta. Penipuan berkedok hadiah dan donasi juga meningkat terutama pada periode bencana, dengan 775 laporan dan kerugian sekitar Rp200 juta.
BACA: Lagi! Pencari Kerja Ditipu Calo, Uang Rp 19 Juta dan Data Pribadi Disalahgunakan untuk Pinjol
“OJK mengimbau masyarakat untuk tidak mengklik tautan mencurigakan, tidak membagikan OTP dan PIN kepada pihak mana pun. Jika ada yang menelepon mengatasnamakan instansi seperti Dukcapil, lakukan verifikasi terlebih dahulu dan pastikan kebenarannya,” ujar Kiki dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (11/12).
Selain itu, OJK juga menyoroti tingginya jumlah korban pinjaman online (pinjol) ilegal, terutama dari kelompok usia muda. Sebanyak 6.533 laporan atau 35% berasal dari korban berusia di bawah 25 tahun, sementara 38,7% berasal dari mereka yang berusia di atas 26 tahun. Menurut Kiki, kebutuhan mendesak, sifat konsumtif, serta kemudahan akses terhadap pinjol ilegal menjadi faktor utama anak muda terjebak dalam jeratan ini.
Untuk memerangi pinjol ilegal, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan patroli siber setiap hari guna memblokir aplikasi ilegal. Sepanjang tahun ini, platform pelaporan SiPasti mencatat 23 ribu pengaduan terkait keuangan ilegal, termasuk 18.633 laporan pinjol ilegal dan 4.500 laporan investasi ilegal. Dari laporan tersebut, OJK telah mengidentifikasi 2.707 entitas keuangan ilegal, termasuk 2.263 entitas pinjol ilegal dan 444 entitas investasi ilegal.
“Kami juga menerima data dari IASC (Indonesian Anti-Scam Center) yang menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga kini kami telah memblokir 117 ribu rekening dengan total dana yang diblokir mencapai Rp389 miliar,” jelas Kiki.
Namun demikian, Kiki menekankan bahwa pengembalian dana korban sangat bergantung pada kecepatan pelaporan. Di Indonesia, rata-rata korban baru melapor dalam waktu 12 jam setelah kejadian, sementara di negara lain pelaporan terjadi dalam waktu 12-20 menit sehingga peluang pemulihan dana jauh lebih besar.
OJK meminta masyarakat untuk segera melapor melalui Anti-Scam Center atau bank terkait jika menemukan transaksi mencurigakan. Keterlambatan pelaporan dapat menyebabkan jejak digital pelaku hilang dan dana semakin sulit dilacak.
Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan demi menghindari kerugian akibat penipuan yang semakin variatif ini. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS












