Warga Keluhkan Keterlambatan Pencairan ‘Uang Bau’ TPA Burangkeng

BERITACIKARANG.COM, SETU – Warga Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, mengeluhkan keterlambatan pencairan uang bau atau kompensasi dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Dana kompensasi yang seharusnya diterima rutin setiap enam bulan sekali, hingga Oktober 2025 belum juga diterima

Munah, salah satu warga Kampung Jati, menyatakan bahwa dana kompensasi tersebut belum diterima sejak awal tahun 2025. “Tahun ini belum ada kompensasi, hitungannya sudah 10 bulan. Kami sudah diminta aktifkan rekening, menyerahkan KTP dan KK, tapi sampai sekarang belum cair,” ungkap Munah.

Bacaan Lainnya

Hal serupa juga disampaikan oleh Anis, warga lainnya. Dirinya berharap agar dana kompensasi yang telah lama tertunda dapat segera dicairkan “Harusnya kan per enam bulan cair. Telat sebulan oke lah, tapi ini sudah 10 bulan Bang,” keluhnya.

BACA: Warga Burangkeng Diminta Bersabar untuk Pencairan ‘Uang Bau’

Menanggapi keluhan warga, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Mansyur Sulaiman, menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh adanya usulan penambahan jumlah kuota penerima pada tahun 2025. “Total penerima yang diusulkan pada tahun ini bertambah menjadi 4.100 Kepala Keluarga (KK),” kata  kata Mansyur.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.800 KK akan menerima kompensasi dengan besaran Rp100 ribu per bulan, sementara sisanya sebanyak 1.300 KK akan mendapatkan kompensasi untuk pengangkutan sampah sebesar Rp15 ribu per bulan. “Sesuai Peraturan Daerah (Perda), kompensasi yang akan diterima adalah sebesar Rp15 ribu per bulan,” kata dia.

Ia juga menyebutkan bahwa seluruh penerima manfaat diwajibkan melengkapi dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Disisi lain, dokumen calon penerima yang baru diusulkan dalam daftar penerima manfaat kompensasi TPA Burangkeng, baru diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup pada September 2025. Hal ini turut memengaruhi proses pencairan dana.

“Karena ada desakan dari masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mempercepat proses pencairan kompensasi, terutama bagi penerima manfaat yang lama. Saat ini, Surat Keputusan (SK) penerima telah selesai dibuat dan tinggal menunggu tanda tangan Bupati sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dana kompensasi tidak cair,” ujarnya.

Sedangkan kompensasi bagi penerima baru akan diberikan setelah kelengkapan dokumen mereka diverifikasi dan divalidasi Nomor Induk Kependudukannya (NIK). Jika datanya sudah lengkap dan valid, maka proses pencairan bisa segera dilakukan. “Jadi persoalan ini tidak hanya melibatkan Dinas Lingkungan Hidup saja, tetapi juga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Bagian Keuangan. Kami bekerja sama untuk segera menyelesaikan hal ini,” tutupnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait