BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 Agustus 2025, di Kampung Pasir Konci, RT 018 RW 006, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Tersangka berinisial DD (26), diketahui berdomisili di Komplek Griya Hegar Asri Blok AA.1 No.18 RT 003 RW 009, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 88,80 gram yang disimpan oleh tersangka.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. “Pelaku sering menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Informasi ini kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka,” kata dia, Jum’at (12/09).
BACA: Duh! Ayah, Ibu dan Anak di Kabupaten Bekasi Kompak Jadi Bandar Sabu
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan melakukan pemetaan (mapping) paket sabu berdasarkan arahan dari seorang pengedar yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Setelah menerima barang, pelaku menunggu petunjuk dari DPO untuk memetakan kembali sabu tersebut sesuai arahan,” jelasnya.
Polisi mengungkapkan bahwa nilai barang bukti yang disita mencapai Rp97.680.000, dengan asumsi harga sabu per gram sebesar Rp1.100.000. Kombes Mustofa menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk DPO yang menjadi pemasok utama,” tandasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS