BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Keberadaan Lembaga Perberdayaan Masyarakat (LPM) di setiap desa dan kelurahan saat ini masih kerap dipandang sebelah mata. Padahal, keberadaan LPM sebagai pengganti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) ini pernah jaya sebelumya dalam membantu kinerja Kepala Desa dan Lurah di wilayahnya masing-masing.
Penilaian ini terungkap di acara pembukaan Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) Ke I Dewan Pimpinan Daerah LPM Provinsi Jawa Barat yang digelar di gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Jum’at (21/12) pagi.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Umum mengakui hal itu. “Oleh karenanya saya hadir disini sebagai bentuk pengakuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada LPM yang memang sudah ada sejak dahulu dan keberadaannya memang memiliki legalitas formal berdasarkan Undang-Undang. Cuma memang sampai saat ini memang ada anggapan bahwa LPM ini masih dianggap sebelah mata dan kurang eksis dimata masyarakat. Mudahan-mudahan dengan Rakerda ini LPM bisa mengeksiskan keberadaannya,” ucapnya.
Menurutnya, LPM yang ada di setiap desa dan kelurahan harus dikembalikan fungsinya dengan diberdayakan oleh para Kepala Desa dan Lurah seperti dalam kegiatan pembangunan atau infratrustur.
“Jadi jangan semuanya diberikan kepada rekanan, tetapi harus diberikan juga kepada LPM karena ada beberapa efek dominonya juga bagi masyarakat kalau kegiatan diberikan kepada mereka, sehingga masyarakat bisa ikut menikmati hasilnya juga” ungkapnya.
Contoh sederhana, kata Uu, jikalau di desa ada alokasi anggaran sebesar Rp 100 juta yang dialokasikan untuk pembangunan jalan setapak, itu bisa digunakan di 4 titik dan dari setiap kegiatan yang mengerjakan adalah masyarakat itu sendiri.
“Jadi LPM ini sifatnya hanya sebagai fasilitator atau komandannya saja. Yang mengerjakannya tetap masyarakat dan hasil atau keuntungannya itu bisa dibelanjakan oleh masyarakat lagi sehingga hal ini tentu akan menambah daya jual dan daya beli masyarakat,” kata dia.
Oleh karenanya, dalam waktu dekat pihaknya akan mendorong agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengeluarkan regulasi atau Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan Undang-undang yang sudah ada agar di tahun 2019 nanti LPM dapat eksis dan diberdayakan di setiap desa dan kelurahan.
“Artinya pemerintah disini harus bisa memberikan fasilitas, pemerintah harus memberikan legalitas dan pemeritah harus hadir untuk memberikan kebijakan-kebijakan lain untuk LPM itu sendiri agar Jabar Juara, terutama dalam peningkatan kesejahteraan masyarakatnya,” kata dia.
Tampak hadir di acara pembukaan Mukerda Ke I Dewan Pimpinan Daerah LPM Provinsi Jawa Barat itu, Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja; Ketua DPP LPM RI, H. Sumanto; Ketua DPD LPM Jawa Barat Tatang Suratis, Kepala DPMPD Jawa Barat, Agus; Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Aat Barhaty; Dewan Pembina LPM Kabupaten Bekasi, Nyumarno dan Tuti Yasin; Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkifli; Pengurus DPD LPM Kabupaten Bekasi dan Pengurus DPC LPM se-Kabupaten Bekasi dan para tamu undangan lainnya. (BC)