BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Jajaran Polres Metro Bekasi mengamankan 11 orang pemuda yang terekam kamera tengah melakukan aksi tawuran di Jalan Raya Cikarang – Cibarusah, Kecamatan Serang Baru, Selasa (15/02) lalu.
Video tersebut kemudian viral di media sosial pada keesokan harinya lantaran tawuran melibatkan puluhan siswa dari dua kubu yang masing-masing memegang senjata tajam.
“Terkait dengan peristiwa tawuran, yang sempat viral dan meresahkan masyarakat, jadi sebelummya kejadian tanggal 16 Februari, tanggal 15 Februari sudah kejadian, mereka dua kelompok ini, melakukan tawuran di Jalan Raya Cibarusah,” kata Kapolrestro Bekasi Kombes Gidion Aris Setyawan saat perkara di Mapolrestro Bekasi, Rabu (23/02).
Terdapat dua remaja yang diamankan yakni berinisial AR (19) dan AH (18). Lalu, sembilan orang di antaranya tergolong masih anak-anak, yakni HM (16), AR (16), MER (16), ABA (17), DF (17), DFS (17), DAK (16), SH (16) dan SK (15).
“Masing-masing dari mereka membawa senjata tajam. Total ada delapan senjata tajam dan satu stik golf yang kami jadikan baeang bukti. Kami identifikasi mereka melalui pakaian yang dikenakan saat video itu yang viral,” tuturnya.
Kapolres menjelaskan bahwa tawuran itu merupakan yang kedua kalinya melibatkan dua kubu tersebut. Kemudian salah satu kubu yang kalah mengajak tawuran kembali melalui jejaring media sosial Facebook.
“Tawuran pertama di Cibarusah. Karena kemudian salah satu pihak merasa kalah, maka mengundang lah untuk melakukan tawuran, pada tanggal 16 Februari 2022 yang masuk dalam wilayah di Kecamatan Serang Baru,” ungkapnya.
Terlibatnya puluhan siswa dalam aksi tawuran itu, disebutkan Gidion juga tejadi karena mereka rebutan tempat tongkrongan.
Ditambahkannya, anak-anak yang masih duduk di bangku SMA tersebut, masih labil sehingga mudah terseret pergaulan yang buruk.
“Mereka ini beralasan mencari jati diri, ada yang karena rebutan tongkrongan, ada juga yang malu karena pada tawuran sebelumnya kalah. Sifat-sifat heroik anak muda yang salah,” tutur Gidion.
Akibat perbuatannya, remaja yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun. (BC)