BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kasus dugaan bullyng atau perundungan antar siswa terjadi di salah satu SMA di Kabupaten Bekasi. Ironisnya, pasca melakukan penganiayaan terhadap korbannya, para terduga pelaku asyik jalan-jalan dengan dalih study tour yang difasilitasi pihak sekolah. Kasus ini pun viral di jejaring media sosial.
Informasi yang diterima, kasus dugaan bullyng ini menimpa VAD (17) siswa kelas XII salah satu SMA di Kabupaten Bekasi.
VAD diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan baik secara fisik dan psikis dari siswa lainnya di sekolah yang sama yakni FA dan Dibol alias YU di wilayah Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 lalu.
Geraldo, kakak korban mengatakan pasca kejadian, keluarga korban dan terduga pelaku sebetulnya sudah di mediasi oleh pihak kepolisian dan menghasilkan beberapa catatan. Sayangnya, hingga saat ini tidak ada ada itikad baik dari keluarga terduga pelaku untuk menindaklanjuti catatan hasil mediasi tersebut.
“Nggak ada omongan apapun. Padahal adik saya sampai sekarang masih sangat trauma dan setiap malam harus dibantu minum obat penenang untuk tidur,” kata Geraldo, Rabu (18/01).
BACA: Januari – Oktober 2023, UPTD PPA Kabupaten Bekasi Tangani 14 Kasus Perundungan
Mirisnya lagi, pihak sekolah seolah melakukan pembiaran kasus bullyng atau kekerasan antar siswa terjadi dengan membiarkan kedua terduga pelaku asyik jalan-jalan dalam kegiatan study tour. Hematnya, pihak sekolah memberikan sanksi tegas agar ada efek jera bagi para terduga pelaku bullyng serta agar lebih empati terhadap korbannya.
“Semoga pihak sekolah dapat dengan tegas memberikan pelajaran bagi siswa yang sudah mencoreng nama baik sekolah serta agar lebih empati dengan tidak memposting kegiatan study tour di media sosial disaat adik saya berjuang melawan rasa sakit akibat ulah mereka seorang diri,” kata dia.
Tak sampai disitu, pihaknya juga mengaku akan menindaklanjuti persoalan ini ke ranah hukum atas dugaan tindak pidana bullyng sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).
“Kasusnya bakal kita tindaklanjuti karena sepertinya dari hasil mediasi tidak ada itikad baik dari keluarga terduga pelaku dan juga tidak ada tindakan tegas dari pihak sekolah,” tandasnya.
Siswi SD Jadi Korban Bullyng
Sebelumnya, kasus bullyng atau perundungan juga menimpa seorang siswi kelas 6 sekolah dasar di Desa Satria Mekar, Kecamatan Tambun Utara.
Aksi bullyng itu dilakukan enam orang siswi sekolah menengah pertama dan seorang remaja pria berstatus mahasiswa.
Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2A) Kecamatan Tambun Utara, Mat Husein membenarkan kejadian tersebut.
“Kejadiannya hari Rabu kemarin. Pelaku ada tujuh, enam orang perempuan dan satu laki-laki,” kata kata Mat Husein, Jum’at (13/01).
Aksi bullyng itu dipicu hanya gara-gara korban mengunggah foto remaja pria yang juga turut serta dalam aksi perundungan tersebut .
Diduga satu dari enam remaja putri pelaku perundungan terbakar api cemburu dan mengaggap korban akan merebut remaja pria tersebut darinya.
“Pelaku ini ngajak teman-temannya untuk berpura-pura mengajak korban menghadiri ulang tahun, nggak taunya malah di bully,” kata dia.
Amarah kelurga korban nyaris tak terbendung lantaran melihat kondisi korban penuh dengan luka memar di sekujur tubuh.
Mengetahui kejadian ini pihak kepolisian mengamankan pelaku perundungan kemudian menggelar mediasi terhadap keluarga korban dan pelaku.
Meski sempat memanas, kedua belah pihak akhirnya sepakat memilih jalan damai atas tragedi tersebut. Para terduga pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tidak terpuji itu lagi. (dim/ded)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS