Usai Viral, Pagar Sungai di Bantaran Kali Cikarang Akhirnya Dibongkar

Proses pembongkaran pagar sungai di bantaran Kali Cikarang oleh pihak perusahaan yang beroperasi di sekitar bantaran sungai tersebut, Senin (09/06) | Source: TikTok: @sekedarmancing03
Proses pembongkaran pagar sungai di bantaran Kali Cikarang oleh pihak perusahaan yang beroperasi di sekitar bantaran sungai tersebut, Senin (09/06) | Source: TikTok: @sekedarmancing03

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Pagar besi dan kawat yang sebelumnya terpasang di bantaran Kali Cikarang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, akhirnya dibongkar. Pembongkaran ini dilakukan oleh perwakilan pihak perusahaan yang sebelumnya memasang pagar tersebut.

Kabar pembongkaran pagar ini diketahui dari unggahan video di akun TikTok @sekedarmancing03 pada Senin (09/06). Dalam video tersebut, lokasi yang sebelumnya tertutup pagar besi dan kawat kini terlihat telah terbuka kembali.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah yah pagar sungai arah ke blok R sudah dibuka…” tulis akun TikTok @sekedarmancing03 dalam unggahannya, yang kemudian dikutip oleh BeritaCikarang.com pada Selasa (10/06).

BACA: Pabrik Berdiri di Sempadan Sungai, Ade Kunang: Nanti Kita Akan Tertibkan Semua

Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait alasan pemasangan maupun pembongkaran pagar tersebut. Polemik ini sempat menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat bantaran sungai tersebut merupakan akses publik.

Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, menekankan pentingnya pengembalian fungsi sepadan sungai yang saat ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan, seperti tempat tinggal, usaha, dan aktivitas lainnya.

Dalam acara Jaksa Mandiri Pangan yang berlangsung di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Burhanuddin menyerukan langkah tegas untuk menjaga kelestarian dan fungsi strategis daerah aliran sungai.

“Tentang daerah aliran sungai, sepadan sungai ini banyak digunakan masyarakat sebagai rumah atau lainnya. Saya mengharapkan agar sepadan sungai ini dikembalikan ke fungsi semula,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya pada Kamis (22/05) kemarin.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk merealisasikan upaya tersebut. Tidak segan-segan, Burhanuddin menyatakan bahwa tindakan hukum dapat diambil terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan. “Kalau ada yang ngeyel, pidanakan,” tegasnya.

BACA: Gubernur Jawa Barat Minta Tata Ruang Kabupaten Bekasi Dievaluasi

Selain itu, Burhanuddin menyoroti perlunya penataan tata ruang yang terintegrasi antara pemerintah daerah dan pusat. Menurutnya, tata ruang harus mengacu pada perencanaan yang telah ditetapkan di tingkat provinsi maupun nasional. “Soal tata ruang, kita punya Datun. Mereka juga bisa membantu bersama Bupati bagaimana penataan kembali tata ruang ini,” jelasnya.

Ia meyakini bahwa pengembalian fungsi sepadan sungai serta penataan tata ruang tidak hanya akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya di sektor pertanian, tetapi juga menjadi langkah penting dalam mengamankan aset-aset negara.

“Artinya ada dua manfaat. Pertama, manfaat untuk masyarakat pertanian. Kedua, manfaat bagaimana mengamankan aset-aset ini,” kata Burhanuddin. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait