BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Untuk mencegah kemacetan, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan rekayasa lalu lintas di simpang SGC.
Kepala Dishub Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan rekayasa lalu lintas dilakukan sebagai tindak lanjut arahan dari Wakil Bupati Bekasi yang meminta agar kawasan simpang SGC ditata.
BACA : Persimpangan SGC Bakal Ditata, Nasib Pedagang Gimana?
“Kita sudah pasang sejumlah marka jalan seperti larangan berhenti atau parkir, himbauan utnuk tidak berjualan serta ada median jalan yang sudah kita buka. Kan itu yang memang menjadi kewenangan Dishub,” kata Suhup, Rabu (06/12).
Selain itu, sambungnya, Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang berada di Jl. RE Martadinata juga sudah diusulkan pihaknya untuk dibongkar.
“Karena sekarang (JPO-red) itu sudah menjadi aset pemerintah daerah karena sudah ada serah terimanya dari SGC beberapa waktu lalu, maka sekarang kita usulkan untuk dihapuskan. Apakah nantinya dibongkar, dihibahkan atau dilelang tergantung nanti bunyi dari keputusan dari Bupati hasilnya seperti apa. Yang pasti kita sudah usulkan untuk dihapuskan,” ucapnya.
JPO tersebut, kata Suhup, sudah tidak layak untuk digunakan karena kondisinya sudah rusak parah dan membahayakan baik bagi penggunanya ataupun orang-orang yang ada di sekitar JPO tersebut.
“Kondisinya sudah parah, rusak dan sudah tidak dapat digunakan sehingga membahayakan. Kalau itu dibiarkan, itukan dibawahnya ada jalan, ada pedagang dan ada orang lewat. Takutnya ketika ada angin atau hujan kemudian ambruk kan kita-kita juga yang nantinya disalahkan,” kata dia. (BC)