BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Universitas Krisna Dwipayana memecat rektor Abdul Rivai imbas keributan yang terjadi dikampus tersebut yang berimbas bentrokan 2 kelompok massa.
Berdasarkan tim investigasi yang dilakukan yayasan ada dugaan penyelewengan dana oleh pelaku yang digunakan untuk membeli sebuah ruko yang diatas namakan pelaku.
‘”Sekelompok Mahasiswa dan Non Mahasiswa pada 31 Agustus 2021 telah melakukan tindakan yang melawan hukum dengan mengunci dan merantai 4 pintu masuk ke rektorat sehingga para karyawan tidak bisa bekerja dan menghambat tugas para karyawan,” kata Humas Yayasan Universitas Krisna Dwipayana Dr Jack R Sidabutar SH dalam siaran persnya, Kamis (02/09).
Menurut Jack, keributan terjadi karena rektor lama (Abdul Rivai) diberhentikan sebagai rektor karena diduga telah melakukan perbuatan pidana penggelapan uang Yayasan Unkris sebagaimana diatur dalam pasal 374 dan 372 KUHP.
Kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian untuk diusut tuntas. Berdasarkan rapat pada tanggal 11 september 2020 diadakan rapat kordinasi organ yayasan yang terdiri dari organ Pembina organ pengurus dan organ pengawas dengan materi membahas tentang pembelian ruko yang diduga dilakukan rektor Abdul Rivai
Dari hasil rapat tersebut diperoleh keterangan bahwa pembelian ruko tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Yayasan Unkris. Selain itu, menurut Jack Sidabutar, pada tanggal 28 agustus 2020 Warek 2 Unkris telah melaporkan pada yayasan tentang adanya pembelian ruko yang ada di jalan pangkalan jati tanpa sepengetahuan pihak yayasan sehingga hal itu diduga melanggar aturan yang dibuat yayasan. (ist)