BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Polisi menangkap tujuh pelaku kasus peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa di Kampung Bojong Koneng, Kecamatan Cikarang Barat. Praktek kejahatan makanan kedaluwarsa ini dijalankan dari rumah kontrakan di lokasi tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan polisi awalnya melaksanakan observasi wilayah perihal peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa.
Hasil observasi, polisi menemukan adanya praktik peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa yang bermarkas di Cikarang Barat. “Kami melakukan penggerebekan dan menangkap para pelaku,” kata Gidion, Kamis, (24/11).
Saat digerebek polisi, para pelaku tengah menghapus cetakan label tanggal kedaluwarsa pada produk makanan dan minuman tersebut. Catakan label itu dihapus dengan cairan tiner.
Lalu label tanggal kedaluwarsa dicetak kembali menggunakan alat label matic printing. Diduga para pelaku mendapat barang-barang kedaluwarsa itu dari sopir-sopir distributor produk makanan dan minuman.
“Total tujuh orang kami amankan. Jadi modusnya, mereka mencetak kembali tanggal expired agar terlihat bahwa makanan tersebut belum kedaluwarsa,” kata dia.
Adapun praktik tersebut diketuai wanita berinisial N (48). N dibantu enam pelaku lainnya, yakni M (36), D (57), J (33), A (18), N (40), dan A (40).
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti, yakni satu ton produk makanan dan minuman hingga kosmetik.
Selanjutnya, polisi juga mengamankan dua timbangan makanan, satu alat press plastik, dua alat pencetak tanggal kedaluwarsa, dan dua kaleng tiner.
“Produknya ada sekitar 20 jenis merk makanan dan minuman, kosmetik juga ada,” kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Said Hasan.
Dalam aksinya, tersangka N mengupah karyawannya berdasarkan jumlah barang yang telah diganti tanggal kedaluwarsanya.
“Upahnya per item. Jadi satu item yang sudah diganti oleh mereka, diberi upah Rp500 per barang. Pekerja yang diupah tahu kalau itu sebenarnya enggak boleh dilakukan,” kata Said.
Barang-barang itu dijual kepada tiga orang reseller yang kemudian diperdagangkan di media sosial Facebook dengan harga yang relatif murah.
“Saru dari tiga reseller sudah kami amankan. Mereka menjualnya di Facebook. Masyarakat ada yang tertarik karena dari segi harga cenderung lebih murah, nyaris setengah harga dari yang asli,” ungkap Said.
Kepada penyidik, para pekerja mengaku bahwa tanggal kedaluwarsa pada kemasan yang asli berpola putus-putus. Sedangkan cetakan tanggal terlihat jelas pada kemasan kedaluwarsa yang telah mereka perbarui.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui berapa banyak barang kedaluwarsa yang telah mereka pasarkan setelah beroperasi selama tiga bulan terakhir.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (dim)