BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menunggu surat rekomendasi penertiban bangunan liar atau bangli di sepanjang jalur Kalimalang dari Perum Jasa Tirta (PJT) II sebagai pemilik lahan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan sebagai penegak Perda, pihaknya akan selalu bertindak tegas. Namun penindakan harus dilakukan sesuai peraturan dan perundang-undangaan.
“Kita dalam menerima setiap aduan, tidak serta merta begitu saja langsung menertibkan, harus ada prosedur dan tahapan sesuai SOP yang kita miliki,” kata Surya.
Menurunya, bangunan liar yang ada di sepanjang bantaran Kalimalang tidak lepas dari peran PJT II karena kewenangan tanahnya milik mereka. Untuk itu, pihaknya akan menunggu surat rekomendasi dari PJT II untuk melakukan penertiban bangunan liar di lokasi tersebut.
“Kalau sudah ada rekomendasi, Camat, Kades atau Lurah dan tokoh masyarakat pun kita libatkan untuk kita ajak diskusi dalam rangka menyelesaikannya. Sepanjang masih bisa diselesaikan dengan musyarawah kenapa tidak, kalau penindakan itu jalan terakhir yang kita ambil,” ucapnya.
Selain itu, Satpol PP Kabupaten Bekasi juga mendorong agar lahan yang telah ditertibkan dapat segera dibangun untuk kepentingan umum oleh pemerintah pusat maupun daerah agar penertiban yang dilakukan tidak sia-sia.
“Eksekusi kita harus di barengi kegiatan pembangunan sehingga tuntas dalam menyelesaikan suatu persoalan di lapangan dalam menertibkan bangun liar tersebut,” tandasnya. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS