BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Sebanyak 7 Partai Politik di Kabupaten Bekasi tak memenuhi persyaratan administrasi untuk dapat menjadi peserta Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019. Sedangkan 7 parpol sisanya sudah dianggap memenuhi syarat.
Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penelitian Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Bekasi, ketujuh Parpol yang tidak memenuhi persyaratan administrasi adalah Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra dan Partai Demokrat.
Ke 7 partai tersebut dianggap belum memenuhi persyaratan karena masih ditemukannya anggota Parpol yang umurnya belum mencapai 17 tahun, kegandaan identitas dan ketidaksesuain data anggota parpol dengan KTP/KTA.
“Hasil ini diperoleh setelah KPU Kabupaten Bekasi melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual terhadap persyaratan administrasi yang telah diberikan masing-masing parpol pada saat penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Pemilu beberapa waktu lalu,” kata Idham Holik, Jum’at (17/11) siang.
Untuk Parpol yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, sambungnya, sesuai dengan Pedoman Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 yang ditandatangani Ketua KPU RI dipersilahkan untuk memperbaiki dokumen administrasi tersebut mulai tanggal 18 November 2017 hingga 01 Desember 2018.
“Masing-masing Parpol bisa berkonsultasi dengan KPU untuk memperbaiki syarat administrasinya,” kata Idham.
Adapun 7 parpol lainnya yang sudah dianggap memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2019, diantaranya adalah PDI Perjuangan, Partai Perindo, Partai Berkarya, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Hanura. (BC)