TPS Liar Ditutup, Sampah Masih Menggunung

Tumpukan sampah di lahan eks TPS liar di Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat masih terlihat menggunung dan belum dibersihkan, Kamis (11/05).
Tumpukan sampah di lahan eks TPS liar di Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat masih terlihat menggunung dan belum dibersihkan, Kamis (11/05).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di Kampung Rawa Sentul, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat.

Pantauan beritacikarang.com di lokasi, Kamis (11/05) sudah tidak ada yang terlihat membuang sampah di lahan fasos tersebut. Namun tumpukan sampah di lahan eks TPS liar tersebut masih terlihat menggunung dan belum dibersihkan.

Bacaan Lainnya

Oktaviana, warga Desa Jayamukti yang tinggal di dekat eks TPS liar tersebut mengatakan gunungan sampah itu bukan berasal di warga sekitar. Biasanya orang membuang sampah di lokasi tersebut ketika malam hari, saat sepi. Terlebih eks TPS liar tersebut tidak dijaga sehingga tidak ada pengawasan.

“Kayaknya buangnya malam, pas sepi kami nggak tahu orangnya,” kata dia.

Warga berharap sampah diangkut dan dibuang ke tempat pembuangan yang resmi. Ada tumpukan sampah yang sudah habis terbakar. Kebanyakan sampah juga berasal dari bahan plastik. “Maunya kan kemarin diangkutin tapi enggak tau tuh diangkut apa enggak,” kata dia.

Kepala UPTD Kebersihan Wilayah V Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Samsuro Mandiansyah mengatakan penutupan TPS liar itu atas laporan keluhan warga sekitar.

“Kita mendapat aduan dari masyarakat terkait TPS liar, kita langsung cepat respon, kita tanggapi dan langsung kita tutup,” ujar Samsuro.

Selain menutup TPS liar pihaknya juga mengaku akan mengangkut sampah-sampah tersebut ke tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng.

“Kita menurunkan 20 personil petugas kebersihan, 1 unit baktor dan 1 unit truk sampah dan sampah ini akan kita buang ke TPA Burangkeng,” ungkapnya.

Dia menghimbau, kepada seluruh masyarakat sekitar agar dapat menaati aturan yang berlaku yang sesuai dengan Perda No.04 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

“Ya, Ketika ada larangan berbentuk seperti banner atau aturan lainnya itu harus dipatuhi jangan dilanggar. Artinya kalau memang keadaan kampungnya bersih sangat memungkinkan bisa membuat rasa kenyamanan tersendiri. Namun, ketika bau sampah yang tidak sedap dan tidak enak dipandang akhirnya bisa menimbulkan penyakit juga kan, terutama banyaknya nyamuk,” ungkapnya.

Dia berharap, agar seluruh pihak terkait dapat menjaga lingkungan sekitar bersama-sama, karena kebersihan menjadi tanggung jawab bersama bagi semua pihak.

“Ya, Harapan saya khusus warga sekitar agar tidak membuang sampah sembarangan lagi. Mari sama-sama menjaga lingkungan sekitar karena kebersihan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup saja, melainkan tanggung jawab kita bersama,” ungkapnya. (dim/riz)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait