Tolak PP 78 dan Pergub Jabar Nomor 54, Buruh Asal Kota dan Kabupaten Bekasi Kembali ‘Injak Gas’

Pertemuan antara perwakilan pimpinan Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi dan Forum Buruh Kota Bekasi di RM. Dara Sederhana, Cibitung pada Jum’at (28/09) lalu
Pertemuan antara perwakilan pimpinan Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi dan Forum Buruh Kota Bekasi di RM. Dara Sederhana, Cibitung pada Jum’at (28/09) lalu

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Buruh dari Kabupaten dan Kota Bekasi berencana untuk kembali ‘injak gas’ dengan melakukan aksi besar–besaran pada tanggal 10 Oktober 2018 mendatang. Ada tiga isu yang akan diangkat dalam aksi tersebut, yakni berkaitan dengan Upah 2019, PP 78 Tahun 2015 dan Pergub Jabar No.54/2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di daerah Provinsi Jawa Barat.

Rencana ini diperoleh dari hasil pertemuan antara perwakilan pimpinan Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi dan Forum Buruh Kota Bekasi di RM. Dara Sederhana, Cibitung pada Jum’at (28/09) lalu. Pertemuan ini turut dihadiri oleh perwakilan pimpinan FSPMI, FGSPB, PPMI, ASPEK INDONESIA, FSPKEP/KSPI, SPN, FKI dan FSPLEM – SPSI.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, perwakilan SPN sekaligus anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Iqbal dan perwakilan dari PPMI sekaligus Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Sitompul menjelaskan dan memaparkan tentang situasi dan kondisi di Depekab dan Depeko saat ini perihal Upah 2019.

Menurut keduanya, masalah dalam penetapan Upah 2019 masih berada di PP 78/2015 dimana penetapan UMK hanya ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tanpa melakukan survey pasar tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Belum ada titik temu perihal kajian ini dan kini dengan terbitnya Pergub Jabar 54/2018 menjadi masalah baru dalam penetapan Upah 2019, dimana Apindo berkelit tidak mau berunding tentang UMSK 2019 karena belum adanya asosiasi pengusaha sektor di Kabupaten dan Kota Bekasi sesuai aturan yang tertuang di Pergub Jabar 54/2018 dan beberapa aturan lainnya tentang penetapan UMSK,” kata Iqbal diamini Sitompul.

Kaitan dengan Pergub Jabar No.54/2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di daerah Provinsi Jawa Barat, perwakilan buruh dari FSPMI yakni Dwi dalam kesempatan itu membacakan laporan mengenai laporan hasil survey pasar yang telah dilakukan di 4 pasar di Kabupaten Bekasi dan 4 pasar di Kota Bekasi.

“KHL hasil survey pasar di Bekasi adalah sebesar 4,5 juta. Sedangkan UMK 2018 saat ini di Kabupaten Bekasi Rp 3.837.939 sedangkan Kota Bekasi Rp 3.913.353. Berarti untuk ‘hanya menyesuaikan’ UMK terhadap KHL, sehingga upah 2019 harus naik sebesar Rp 600 ribu,” ujar Dwi.

Ia juga menjelaskan tentang aksi unjuk rasa yang telah dilakukan oleh FSPMI – KSPI ke Gubernur Jabar pada Kamis, 27 September 2018 lalu di Gedung Sate, Bandung, untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap terbitnya Pergub Jabar 54/2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di daerah Provinsi Jawa Barat.

“Seperti yang tertuang dalam siaran pers aksi unjuk rasa FSPMI – KSPI  27 September 2018. Yaitu disinyalir munculnya Pergub tersebut adalah pesanan pengusaha untuk melanggengkan praktek upah murah. Buktinya tidak ada proses atau mekanisme pembahasan yang adil dan transparan dalam pembuatannya. Selain itu, lanjutnya, pergub tersebut isinya sangat tidak manusiawi dan bermartabat serta berdampak kepada bertambahnya tingkat kemiskinan masyarakat Jawa Barat,” ujarnya.

Bahkan, sambungnya, banyak pasal-pasal di dalam Pergub tersebut yang bertabrakan dengan UU dan mengeleminasi fungsi SP/SB. “Bahkan isi dari pergub yang diteken oleh Pj.Gubernur Jabar M.Iriawan itu tidak jauh berbeda dengan isi PP 78/2015 yang keberadaannya ditolak keras oleh kaum pekerja/buruh di Indonesia. Seolah belum puas dengan kebijakan ditingkat pusat, ditingkat daerah dibuat lagi kebijakan yang tidak berpihak pada kaum pekerja/buruh. Oleh karena itu aksi unjuk rasa kemaren meminta agar segera dicabut Pergub Jabar 54/2018,” imbuhnya.

Sementara itu perwakilan dari FSPMI, Amier Mahfuzh menyatakan dari hasil pertemuan itu ada 3 kesepakatan. Pertama, Aliansi Buruh Bekasi dan Forum Buruh Kota Bekasi menolak dan meminta Pergub Jabar 54/2018 segera dicabut, tetapkan UMK 2019 Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dengan tidak menggunakan PP 78/2015 dan tetapkan UMSK 2019 Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dengan masa berlaku dimulai per tanggal 1 Januari 2019.

“Penolakan terhadap PP 78 dan Pergub Jabar 54/2018 ini akan dilakukan dengan menyiapkan aksi besar pada tanggal 10 oktober 2018 nanti baik dengan mendatangi kantor Gubernur Jawa Barat maupun aksi di Bekasi,” tandasnya. (BC)

Pos terkait