Tolak Alih Fungsi Lahan di Cikarang Timur : BPN Lempar Bola ke DPMPTSP Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kantor Kementerian Agraria atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, angkat bicara terkait tudingan biang permasalahan turunnya izin lokasi alih fungsi lahan tiga desa di Kecamatan Cikarang Timur dan Cikarang Pusat. Tudingan tersebut muncul karena izin lokasi itu turun akibat ada surat pertimbangan dari BPN.

BACA : Tolak Alih Fungsi Lahan di Cikarang Timur, DPMPTSP : Izin Sesuai Rekomendasi BPN dan Dinas PUPR

Bacaan Lainnya

“Memang benar surat pertimbangan itu (untuk turunnya izin alih fungsi lahan di Ciktim, Red) dari kami,” ujar Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Deni Santo.

Namun, kata dia, surat pertimbangan itu turun karena ada yang mengajukannya. “Tetapi telaahnya hal itu berdasarkan persyaratan yang diajukan sebagai pengantar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ucapnya.

Tegas Deni, turunnya izin lokasi tersebut bukan pihaknya yang menjadi penentu utama. “Jadi bukan kami yang menentukan persyaratannya. Karena urusan izin domain-nya pemerintah daerah dalam hal ini ya DPMPTSP,” tegasnya.

Jelas Deni, dalam persyaratan turunnya izin lokasi tersebut persyaratan yang diajukan ke BPN hanya sebagai pengantar dari DPMPTSP.

“Semuanya sesuai dengan ketentuan, yang artinya tidak menyalahi prosedur. Namun bahwa kemungkinan ada permainan dari Pemerintah Daerah, kami tidak mengetahui hal itu. Karena BPN bekerja berdasarkan ketentuan yang ada,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Deni Santo diduga kuat mengabaikan Peraturan Kepala BPN RI No 2 Tahun 2011 dengan mengeluarkan Surat Keputusan Pertimbangan Teknis Pertanahan bagi lima perusahaan (pemohon) untuk menguasai 1800 hektare lebih lahan pertanian di Kecamatan Cikarang Timur dan Cikarang Pusat untuk agro industri.

Sebagaimana diketahui, Surat Keputusan Pertimbangan Teknis Pertanahan merupakan sebagai salah satu persyaratan yang mesti dimiliki oleh pemohon sebelumnya keluarnya izin lokasi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Pertimbangan Teknis Pertanahan bagi lima perusahaan itu, Kepala BPN Kabupaten Bekasi diduga kuat melanggar aturan yang ada, yakni Peraturan Kepala BPN RI No 2 Tahun 2011,” kata Gunawan, Tokoh Masyarakat Cikarang Timur, Senin (05/02).

Pasalnya, kata dia, di dalam peraturan tersebut dengan jelas disebutkan dalam Proses Penelitian, Pengolahan Data dan Penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan, BPN harus meneliti diantaranya adalah identititas pemohon dan Bidang usaha sesuai dengan Izin Usaha yang dimiliki.

“Namun kenyataannya, perusahaan yang mendapatkan izin lokasi merupakan perusahaan yang bergerak dibidang property (real estated-red) bukan agro industri sehingga diduga kuat Kepala BPN Kabupaten Bekasi mengabaikan hal-hal itu,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, polemik turunnya izin lokasi kepada PT. Mega Profita Abadi, PT. Trimulya Utama Sukses, PT. Kencana Kemilau Bintang, PT. Panca Surya Energi dan PT. Mitra Karisma Luhur dari Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menguasai 1800 hektare lebih lahan pertanian di Kecamatan Cikarang Timur dan Cikarang Pusat untuk agro industri terus mencuat.

Pasalnya, kelima perusahaan tersebut belakang diketahui merupakan anak perusahaan dari salah satu  pengembang besar di Kabupaten Bekasi yang bergerak di bidang real estate. Masyarakat khawatir alih fungsi lahan dari zona pertanian menjadi pemukiman perkotaan akan terjadi di wilayah tersebut.

Ketua Umum Rakyat Indonesia Berdaya (RIB), Hitler P Situmorang mengatakan bibit persoalan keluarnya izin lokasi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi salah satunya diduga  karena adanya keputusan dari Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi.

“Tanpa adanya surat pertimbangan dari BPN, maka tidak akan diterbitkan izin lokasi oleh Bupati Bekasi untuk 5 pengembang itu karena persyaratan administrasi terbitnya izin lokasi, salah satunya adalah surat keputusan pertimbangan teknis pertanahan yang dikeluarkan oleh kepala BPN Kabupaten Bekasi ,” kata Hitler P Situmorang, Selasa (30/01) lalu.

Hitler menduga, BPN menerbitkan surat keputusannya tidak berpijak pada pedoman teknis penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan arahan peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam penerbitan izin lokasi, penetapan lokasi dan izin perubahan penggunaan tanah.

“Dengan tidak berpedoman ke aturan tersebut diatas, penerbitan pertimbangan teknis pertanahan oleh BPN Kabupaten Bekasi melanggar peraturan perundangan baik UU, Peraturan Daerah maupun Peraturan Menteri,” tegasnya.

Pasalnya, dalam pasal 2 dan 3 Peraturan Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2011 itu berbunyi, pertimbangan teknis pertanahan menjadi syarat dalam penerbitan izin lokasi, penetapan lokasi atau izin perubahan penggunaan tanah dan pedoman teknis pertanahan dalam penerbitan izin lokasi, penetapan lokasi atau izin perubahan penggunaan tanah harus terselenggara memenuhi ketentuan peraturan perundangan.

“Jadi, BPN dalam menerbitkan SK banyak menabrak peraturan perundangan. Dimana, UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pada pasal 26 ayat 2 dan 3 menyebutkan rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi pedoman untuk penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan,” kata dia. .

“Kalau sudah Undang Undang yang ditabrak, tentu peraturan dibawahnya secara otomatis dilanggar. Seperti Perda dan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang,” pungkasnya. (BC)

Pos terkait