BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi memastikan Tenaga Kerja Asing yang bekerja di PT. Wan Bao Long Steel (PT. WBLS) merupakan Warga Negara Asing (WNA) legal yang memiliki dokumen keimigrasian.
BACA : Soal TKA Kasar di Kabupaten Bekasi, Obon Tabroni Sebut Penyataan Kadisnaker Tak Sesuai Fakta
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih mengatakan pihak perusahaan sudah melaporkan keberadaan mereka ke pihaknya. “Dokumen keimigrasiannya lengkap termasuk IMTA-nya,” kata dia, Selasa (08/05).
Sehingga, kata Kosasih, persoalannya adalah pekerjaan yang ditanganinya atau bekerja dengan posisi tidak sesuai dengan keahlian sehingga bukan lagi menjadi kewenangannya. “Kalau laporannya ke kita itu, secara administrasi levelnya sekelas advisor manager,” ucapnya.
BACA : Gunakan QR Code, Imigrasi Bekasi Perketat Pengawasan Orang Asing
Berdasarkan catatannya, PT. WBLS yang beroperasi di Desa Waringinjaya Kecamatan Kedungwaringin itu mempekerjakan lebih dari 70 orang WNA asal Cina. “Perusahan-perusahaan lain juga banyak yang mempekerjakan WNA asal Tiongkok seperti di PT. Shanghai, Wu Ling, Waringin Jaya Steel dan lain sebagainya. Pokoknya yang metal-metal (logam/besi-red) itu hampir dikuasasi oleh mereka dan sebetulnya sudah dilaporkan ke kita,” kata dia.
BACA : Ribuan TKA Bekerja di Kabupaten Bekasi, Kadisnaker: Buruh Kasar Tidak Ada
Ditambahkan Kosasih, untuk saat ini total ada sekitar 5000 orang WNA yang sudah melaporkan keberadaannya ke Badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi. Selain untuk bekerja, WNA yang datang ke Kabupaten Bekasi juga ada yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa. “Mereka juga datang tidak sendiri melainkan bersama anak dan istrinya,” ungkapnya.
Selain melakukan pengawasan dengan mendatangi perusahaan-perusahaan yang mempekerjakaan WNA, pihakpun mengaku telah rutin melakukan pengecekan terhadap keberadaan mereka baik di apartemen, hotel ataupun kafe-kafe yang ada di Kabupaten Bekasi. (BC)